DPD RI Apresiasi Polri dan Minta Djoko Tjandra Dijerat Pasal Berlapis
Menurut Senator asal Lampung, Bustami, pemalsuan yang dilakukan Djoko Tjandra yang dibantu banyak pihak bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
JAKARTA-Penangkapan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra memberi dampak positif bagi institusi Polri. Antara lain banyak pujian yang ditujukan pada kinerja Polri.
Wakil ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi misalnya, memberi apresiasi operasi senyap yang dipimpin Kabareskrim Listyo Sigit dalam upaya menjemput langsung buronan tersebut dari Malaysia Kamis malam, bersamaan dengan malam takbiran Idul Adha,
“Ini membuktikan keseriusan institusi kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut diacungi jempol. Kami dari Komite I akan melakukan fungsi pengawasan atas proses ini agar tuntas,”kata Senator asal Aceh.
Sementara Awang Ferdian Hidayat, Senator asal Kalimantan Timur, memberikan apresiasi Mahkamah Agung karena menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra.
“Ini membuktikan bahwa MA memiliki integritas sebagai payung hukum terakhir di republik ini. Karena proses pengajuan PK yang diajukan oleh yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat dan tidak clear,” kata Awang.
Senator asal Bangka Belitung, Alexander Fransiscus bahkan memberi penilaian khusus dengan menyebut Komjen Pol Listyo Sigit layak untuk menjadi kandidat kuat penerus tongkat komando Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz yang akan memasuki usia pensiun.
“Bagi kami warga Babel, sosok pak Sigit punya jasa dalam melakukan perbaikan tata kelola pertambangan Timah yang beberapa waktu lalu kami laporkan atas dugaan kartel dan monopoli. Sekarang sudah mulai ke arah perbaikan di sini. Ini menjadi catatan kami di sini,”.
Selanjutnya Senator asal Lampung, Bustami Zainudin berharap agar Polisi tidak sekedar menyerahkan kepada Kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukuman atas perkara cessie Bank Bali saja, namun juga menjerat Djoko Tjandra dengan pasal berlapis.
“Kalau hukuman inkrah atas perkara cessie Bank Bali kan sudah divonis 2 tahun. Tetapi pelarian dan proses dia masuk ke Indonesia mustinya menjadi perkara baru,” kata Bustami menambahkan.
“Juga bisa dengan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen. Dan perlu dikembangkan ke pasal suap, terhadap pejabat yang menerima suap dari yang bersangkutan,”kata Bustami menambahkan.
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menganggap sudah waktunya Presiden RI Joko Widodo melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.
“Evaluasi ini penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Dan jika terjadi, jangan menunggu Presiden perintahkan, tetapi sudah otomatis terantisipasi dan tergagalkan,”.
(tvl)