Ini Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah mencari lokasi yang tepat untuk pelaksanaan pemeriksaan tilang uji emisi agar dalam pelaksanaan tidak akan menyebabkan kepadatan lalu lintas.
JERNIH-Mulai 26 Agustus 2023 Direktoratr Lalulintas Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang pada kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi.
Direktur lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat besarannya berbeda.
“Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal” kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (23/8/2023).
Keputusan memberlakukan tilang dengan dasar uji emisi merupakan merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk belakangan ini.
Dengan pemberlakuan tilang uji emisi diharap dapat menekan dan mengatasi polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Pemprov DKI Jakarta berencana menggelar tilang uji emisi pada 1 September 2023 mendatang guna menekan polusi udara di Ibu Kota Negara RI namun dengan semakin memburuknya polusi udara di DKI Jakarta, tilang uji emisi dimajukan pelaksanaannya.
Saat ini pihak Polda Metro Jaya tengah mencari lokasi yang tepat untuk pelaksanaan pemeriksaan tilang uji emisi agar dalam pelaksanaan tidak akan menyebabkan kepadatan lalu lintas.
“Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu,”. (tvl)