Ini jadwal Pembuatan SIM di Beberapa Polda Ditengah Pandemi Covid-19
JAKARTA-Semakin tingginya jumlah orang yang terpapar Covid-19 membuat pimpinan Polri mengatur ulang pelayanan administrasi kendaraan bagi masyarakat. Hal ini dimaksud untuk tetap melindungi personel Polri yang bertugas dari paparan Covid-19.
Disisi lain tetap mendukung kebijakan pemerintah agar seluruh warga masyarakat tetap tinggal di rumah. Pengaturan pelayanan disesuaikan dengan tingginya kerawanan Covid-19 di wilayah masing-masing. Berikut jadwal pelayanan pembuatan SIM dirangkum dari berbagai sumber;
Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan bagi masyarakat, sebagaimana disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri, termasuk diantaranya pelayanan pengurusan tilang untuk pengendara sepeda motor menggunakan kamera sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap berjalan seperti biasa.
“Tidak ada kata libur. Polri tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi tentu saja tetap dengan cara menerapkan protokol penyebaran virus corona,”.
Bagi warga khususnya yang masuk dalam status orang dalam pengawasan (ODP) diberi kelonggaran memperpanjang SIM setelah dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. “Dengan membawa surat keterangan dari Rumah Sakit,”.
Ditambahkan oleh Fahri bahwa gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro telah mengikuti protokol Covid-19 sebagaimana diwajibkan pemerintah.
Baca juga: Pelayanan SIM Dan STNK Berjalan Seperti Biasa
“Kami melakukan pemasangan pembersih tangan di loket layanan, memeriksa suhu panas masyarakat dengan pistol termal dan mempersiapkan ruang isolasi yang dikoordinasikan dengan rumah sakit terdekat,”
Polda Jabar untuk saat ini tidak menerbitkan pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) baru. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, menjawab pertanyaan terkait kemungkinan pelayanan SIM di tengah pandemi Covid-19.
“Dit Lantas Polda Jabar dan seluruh jajarannya tidak memproses pembuatan SIM baru,” kata Erlangga, ia juga menambahkan “apabila SIM itu habis masa berlakunya dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020. Kombes Erlangga menyebut, dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020”.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Sedangkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim memberlakukan pembatasan jam pelayanan pada Samsat dan Satpas dalam upaya mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat serta mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid) 19, sebagaimana disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat menggelar press release di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jawa Timur, Selasa (24/3/ 2020).
“Pembatasan layanan pada Samsat dan Satpas sesuai dengan surat edaran dari Kakorlantas Polri,”.
Baca juga: Personel Polri Bekerja Seperti Biasa Meski Ada Covid-19
Ditambahkan Budi pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB pada hari Senin-Kamis. Kemudian hari Jumat dibuka sampai dengan pukul 11.00 WIB, dan hari Sabtu disarankan ditutup.
“Tempat pelayanan yang sementara ditutup SIM Corner, gerai SIM, SIM keliling, dan juga termasuk pelayanan SIM Drive True,”.
Pelayanan pembuatan SIM juga dibatasi karena personel juga menerapkan social distancing.
“Untuk tilang elektronik juga akan kami batasi, artinya tidak kami terapkan sepenuhnya. Sebab jika diberlakukan akan membuat kerumunan orang,”.
(tvl)