Ini Lokasi Uji Emisi di Wilayah DKI Jakarta
Pada tahap awal masih bersifat sosialisasi dimana bagi kendaraan yang terjaring dalam razia uji emisi belum akan mendapat sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi.
JERNIH-Mulai 25 Agustus Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor roda dua maupun empat. Kegiatan tersebut dimaksud untuk membantu melaksanakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta yang selama beberapa waktu ini dikeluhkan banyak pihak
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencana lakukan razia uji emisi pada 25 Agustus 2023,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Sarjoko kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Untuk tahap awal Razia uji emisi akan dilaksanakan pada lima titik yang tersebar di lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta dan bakal dilaksanakan secara serempak mulai pukul 08.00 WIB di kelima titik.
“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur, di Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” tegas dia
Berikut listing lima titik razia uji emisi kendaraan bermotor yang digelar di Jakarta pada Jumat (25/8/2023):
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
2. Jalan RE. Martadinata, Jakarta Utara.
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat.
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Pada tahap awal masih bersifat sosialisasi dimana bagi kendaraan yang terjaring dalam razia uji emisi belum akan mendapat sanksi atas pelanggaran hasil uji emisi. Sanksi baru akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 mendatang hingga 30 November 2023 mendatang. (tvl)