Ini Syarat Data Kendaraan Tak Dihapus Walau STNK Mati 2 Tahun
Sebelum data kendaraan dihapus oleh Samsat, pemilik kendaraan akan mendapat peringatan sebanyak tiga kali. Jika pemilik tidak memberi respon selama satu bulan sejak peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus.
JERNIH-Tingginya angka kendaraan yang tidak membayar pajak membuat instansi yang berada di Satuan Layanan Manunggal Satu Atap (Samsat), seperti Polri hingga Jasa Raharja, berniat menghapus data kendaraan bermotor.
Kewenangan menghapus data kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
Pasal itu menetapkan data kendaraan dapat dihapus karena dua hal, yakni kendaraan rusak berat dan pemilik tak meregistrasi ulang dalam periode dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis,” demikian bunyi Ayat 1 pasal tersebut.
baca juga: Ini Alasan Penghapusan Data STNK oleh Samsat
Samsat ingin memberlakukan kebijakan itu karena mau mendongkrak pemasukan negara.
Namun, penghapusan tidak berlaku jika kendaraan memenuhi tiga syarat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.aturan meski STNK mati selama dua tahun.
Pada Pasal 84 ayat 5 aturan itu menetapkan penghapusan data karena pemilik tak meregistrasi ulang STNK dalam periode dua tahun bisa tidak dilakukan karena tiga alasan, yaitu sudah diblokir, dalam proses lelang atau kendaraan rusak berat namun masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Berikut isi Pasal 84 ayat 5 tersebut:
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor terhadap Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, tidak berlaku, apabila Ranmor:
- Diblokir
- Dalam proses lelang
- Ranmor yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel
Sebelum data kendaraan dihapus oleh Samsat, pemilik kendaraan akan mendapat peringatan sebanyak tiga kali. Jika pemilik tidak memberi respon selama satu bulan sejak peringatan ketiga, data kendaraan akan dihapus. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 85 Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.aturan meski STNK mati selama dua tahun.
Kebijakan penghapusan data kendaraan oleh Samsat saat ini tengah gencar disosialisasikan, namun pelaksanaannya masih tengah dalam pembahasan. (tvl)