POTPOURRI

Ada Hadiah 50 Juta bagi Pemberi Informasi Pelaku yang Lucuti Celana Ade Armando

Adapun alasan Muannas menggelar sayembara tersebut, agar masyarakat dapat memberikan informasi untuk mempermudah penangkapan.

JERNIH-Sebuah sayembara rencananya digelar Muannas Alaidid selaku tim kuasa hukum Ade Armando. Ia menyiapkan hadiah sebesar Rp50 juta bagi siapa saja yang dapat menemukan pelaku yang melucuti celana Ade Armando,

“Mungkin ke depan akan kami buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap (pelaku),” kata Muannas kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/4/2022).

Sebagaimana diketahui celana dosen yang mengajar Universitas Indonesia (UI) itu dilucuti seseorang ketika dirinya dipukuli di depan Gedung DPR saat berlangsung aksi demo mahasiswa, pada Senin, 11 April lalu.

Adapun alasan Muannas menggelar sayembara tersebut, agar masyarakat dapat memberikan informasi untuk mempermudah penangkapan.

baca juga: Pria Ini Menang Lotere Rp3,1 Triliun untuk Dirikan Yayasan Pelestarian Lingkungan

“Mungkin akan kami kasih uang untuk sampaikan untuk beri informasi siapa orang yang lucuti pakaian bang Ade yang rambut pirang dan pakai topi di video,” kata Muannas lebih lanjut.

“Kami kasih Rp50 juta, itu uang kami pribadi dan sumbangan temen-temen yang memang simpatik sama bang Ade.” jelas Muannas tentang asal uang yang akan digunakan untuk memberi hadiah.

Sebelumnya, Aulia Fahmi selaku kuasa hukum Ade Armando telah meminta pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dengan memverfikasi wajah pria yang melucuti pakaian kliennya pada saat kliennya dikeroyok di depan Gedung DPR, pada Senin, 11 April lalu.

baca juga: Menteri Kesehatan Ini Nyaris Diculik

Upaya melakukan sayembara itu sekaligus untuk membantu pihak kepolisian yang hingga saat ini masih belum berhasil mengidentifikasi pelaku pelucutan pakaian Ade Armando.

“Memang dari video kan keliatan dari belakang. Kita lagi koordinasi ke Polda supaya bisa terverikasi wajahnya, “.

Sebagaimana diketahui, dosen universitas Indonseia sekaligus penggiat media sosial Ade Armando, telah dikeroyok oleh massa pelaku aksi demonstrasi pada 11 April lalu.

Sebanyak enam pelaku telah diamankan oleh Polda Metro Jaya, yakni Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.

Keenam orang terduga pelaku pengeroyokan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Polisi masih memburu dua pelaku lagi dimana salah satunya telah teridentifikasi bernama Ade Purnama sedangkan satu lagi pria yang memakai topi. (tvl)

Back to top button