Bareskrim Ingatkan Penerima Aliran Dana Investasi Ilegal dapat Dipidana
Penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami keterangan dan peran mereka.
JERNIH-Bareskrim Polri mengingatkan pada siapa saja yang sempat menerima aliran dana dari para tersangka kasus investasi illegal agar segera melapor. Menurut Bareskrim mereka yang tidak melaporkan bisa dijerat dengan pidana.
Pernyataan Bareskrim senada dengan pernyataan PPATK bahwa semua pihak yang memperdagangkan barang dan jasa kepada pelaku kasus investasi ilegal haruslah menjadi pelapor.
“Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, pada Kamis (10/3/2022).
Bagi mereka yang melapor maka penyidik akan melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami keterangan mereka.
baca juga: Mobil Mewah Indra Kenz Bakal Disita Semua
“Intinya adalah tergantung pada proses pemeriksaannya. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan,” kata Komjen Agus.
Dari pemeriksaan oleh penyidik, mereka akan diketahui perannya juga akan diketahui keterkaitan mereka dengan kasus pelaku dalam menjalankan usahanya.
“Apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun sengaja, apakah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya,” kata Komjen Agus lebih lanjut.
Bagi Bareskrim langkah hukum merupakan pilihan terakhir terutama dalam menyelesaikan permasalahan di kasus investasi ilegal.
“Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah,” kata Komjen Agus menambahkan.
Selain mereka yang menerima hasil investasi illegal, PPATK juga meminta mereka yang memperdagangkan barang dan jasa kepada pelaku kasus investasi illegal, juga harus menjadi pelapor.
Mereka harus melaporkan bentuk transaksi yang melibatkan para pelaku atau tersangka di kasus investasi illegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tentu tujuannya untuk menelusuri dan mendata aset para tersangka.
“Para pihak yang memperdagangkan barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor yang memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK,” jelas Kepala PPATK Ivan Yustiavadana. (tvl)