POTPOURRI

Dua Ruas Tol Dalam Kota Jakarta Ini Bakal Naik Tarifnya

Menurut ketentuan perundang-undangan, tarif tol dapat naik setiap dua tahun sekali akibat pengaruh inflasi.

JERNIH-Mulai tanggal 26 Februari 2022, pukul 24.00 WIB, tarif dua ruas tol dalam kota yang menghubungkan Cawang dengan Pluit dan Cawang dengan Jembatan Tiga mengalami kenaikan.

Kenaikan tariff tol tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota)

“Tarif tol dalam kota Jakarta naik Rp 500 dan berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di jalan bebas hambatan tersebut,” kata Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, di Jakarta, pada Rabu (23/2/2022).

Berikut ini rincian daftar yang akan mengalami kenaikan tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:

  • Golongan I: Rp 10.500 yang sebelumnya sebesar Rp 10.000
  • Golongan II: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan III: Rp 15.500 yang sebelumnya sebesar Rp 15.000
  • Golongan IV: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000
  • Golongan V: Rp 17.500 yang sebelumnya sebesar Rp 17.000

Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.

Masyarakat memanfaatkan jalan tol sebagai jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Bagi PT Jasa Marga dan PT CMNP, penyesuaian tarif tol merupakan bentuk komitmen untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol

Menurut ketentuan perundang-undangan, tarif tol dapat naik setiap dua tahun sekali akibat pengaruh inflasi. Kenaikan tarif tol saat ini menggunakan data inflasi Jakarta sebesar 3,03 persen pada periode November 2019 hingga November 2021.

Pertimbangan lain kenaikan tariff tol adalah sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. (tvl)

Back to top button