Ini Alasan Penerapan ERP Pada 25 Ruas Jalan di Jakarta
Salah satu alasan pelaksanaan penerapan ERP adalah memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum.
JERNIH-Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan jika pihaknya tengah mempersiapkan regulasi sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta. Pihaknya berharap regulasi dapat segera diselesaikan dengan target tahun ini dapat segera diterapkan.
“Persiapan regulasinya (pelaksanaan ERP) ditargetkan tahun ini bisa selesai. Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas, tahun ini,” kata Syafrin kepada wartawan, pada Selasa (10/1/2022).
Saat ini regulasi tersebut tengah dalam pembahasan antara pihak Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta. Materi regulasi penerapan jalan berbayar disusun setelah menerima masukan dari diskusi dengan para ahli.
“Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah (raperda). Peraturan daerah ini sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta dan sudah ada beberapa kali pembahasan,” kata Syafrin menambahkan.
Dalam regulasi tersebut pihaknya akan membuat perhitungan sistem jalan berbayar untuk kendaraan-kendaraan sesuai klasifikasinya. Termasuk juga akan menyiapkan sistem pengendalian yang lebih komprehensif.
“Untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tapi langsung keseluruhan sistem pengendalian angkutan secara elektronik supaya bisa mengatur lebih komprehensif ke depan,” katanya menjelaskan.
Saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso yakni tahun 2006, rencana pembuatan sistem jalan berbayar ini sejatinya mulai didengungkan.
Kemudian, saat Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta rencana ERP dimatangkan dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender dilakukan.
Ketika Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Baswedan, rencana pemberlakuan ERP terhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. Sampai akhirnya, proses lelang akan diulang.
Rencananya ERP diberlakukan pada 25 ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Adapun tarif yang akan dikenakan pada kendaraan yang melintasi jalan berbayar sekitar Rp5.000 hingga Rp19.900.
Dalam draf raperda yang mengatur pelaksanaan ERP, pengendalian lalu lintas secara elektronik ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran pada ruang lalu lintas jalan; memprioritaskan dan mendorong penggunaan angkutan umum; mewujudkan transportasi yang mendukung kualitas lingkungan hidup yang berkesinambungan; serta transfer progresif beban, manfaat, dan tarif biaya kemacetan dari penggunan kendaraan pribadi kepada angkutan umum dan sarana prasarana perkotaan.
Di Pemprov DKI Jakarta raperda tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik ditangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI secara umum. (tvl)