Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Triliunan

Sidang kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan mencapai babak baru. Jaksa Penuntut Umum resmi melayangkan tuntutan 18 tahun penjara bagi Nadiem Makarim atas dugaan kerugian negara sebesar Rp5,68 triliun.
WWW.JERNIH.CO – Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026, mantan bos Gojek tersebut dituntut hukuman penjara yang sangat berat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa Roy Riady, dalam amar tuntutannya, menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Jaksa menuntut hukuman 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Uang pengganti merupakan poin yang paling mencolok, di mana jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total fantastis mencapai Rp5,68 triliun (akumulasi dari beberapa komponen kerugian).
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.
Jaksa mendasarkan tuntutan ini pada Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Proyek pengadaan ini dianggap bermasalah karena adanya penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan perangkat yang dianggap tidak bermanfaat bagi daerah tertinggal.
Menanggapi tuntutan yang mencapai 1.597 halaman tersebut, tim hukum Nadiem Makarim menyatakan keberatan yang keras. Mereka menilai tuntutan jaksa “tidak berdasar” dan “terlalu dipaksakan”.
Tim hukum menekankan bahwa kebijakan pengadaan laptop merupakan langkah darurat untuk mendukung digitalisasi pendidikan di masa pandemi, bukan sebuah skema untuk memperkaya diri.
Mereka berargumen bahwa tidak ada bukti aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Nadiem dan menuding jaksa salah dalam menghitung kerugian negara. Pihak penasihat hukum memastikan akan menyampaikan Nota Pembelaan (Plesido) secara detail pada persidangan berikutnya untuk mematahkan dalil-dalil jaksa.
Setelah pembacaan tuntutan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan replik-duplik dari jaksa. Berdasarkan alur persidangan di Pengadilan Tipikor, sidang pembacaan vonis (putusan akhir) oleh Majelis Hakim diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir Juni atau awal Juli 2026, tergantung pada dinamika penyampaian pembelaan di persidangan.(*)
BACA JUGA: Dakwaan Ungkap Nadiem Makarim ‘Kecipratan’ Rp809 Miliar, 12 Vendor Raksasa Raup Triliunan






