MUI Sebut BNPT Tidak Lakukan Stigmatisasi Pondok Pesantren
Ponpes semenjak dahulu, pelajaran utama pesantren adalah mendidik siswa siswi untuk taat dalam beragama, mencintai NKRI dan nasionalisme.
JERNIH-Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI), Muhammad Makmun Rasyid menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dinilai tidak sedang melakukan stigmatisasi pondok pesantren (ponpes).
Hal tersebut disampaikan Rasyid dalam keterangannya, pada Jumat (28/1/2022), menanggapi pernyataan Kepala BNPT dalam rapat kerja dengan Komisi hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menuai kritik beberapa pihak.
“Saya melihat pernyataan BNPT ini merupakan rangkaian dari penjelasannya saat RDP di DPR. Semuanya disiarkan secara terbuka. Jika kita melihat secara utuh, maka BNPT sedang tidak stigmasisasi pondok pesantren sebagai tempat yang memproduksi, tetapi hasil temuan mereka bahwa ada kelompok teroris yang berlindung di balik istilah dan kesakralan pondok pesantren untuk program-program rekrutmen dan penguatan ideologi,” kata Rasyid.
Rasyid mengatakan ponpes di Indonesia yang terdata di kementerian Agama berjumlah sekitar 26.000 buah. Kepala BNPT tidak menggenarisir semua ponpes terafiliasi jaringan teroris.
“Saya baca semua pernyataan yang dikeluarkan BNPT soal pesantren ini. Saya tidak melihat adanya generalisasi, misalnya mengatakan ‘pesantren di Indonesia ini berjejaring dengan kelompok teroris’ atau lainnya. Angka yang disebutkan menunjukkan secara jelas bahwa dari ribuan pondok pesantren di Indonesia, ada sebagian yang berjejaring atau terafiliasi dengan kelompok terlarang,”.
“Bukti pernyataan BNPT tidak sedang stigmatisasi itu kan bisa kita lihat dari jumlah pesantren atau 68 pesantren yang terafiliasi atau di dalamnya terdapat orang-orang yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah dan 119 pesantren yang terafiliasi jaringan teroris,” katanya llebih lanjut.
Rasyid bahkan mengingatkan jika banyak kelompok terduga teroris dan ideolog-ideolog radikal-terorisme dalam kajian pergerakan memang sengaja menggunakan istilah-istilah baku dan sakral. Dicontohkan, istilah kotak amal, ponpes, kajian bulanan dan sejenisnya.
BNPT, Kata Rasyid, merupakan lembaga yang memiliki misi dalam penanganan krisis secara cepat dan tepat dalam meminimalisasi dampak dari tindak pidana terorisme. Untuk itu, hasil temuan yang didapatkan BNPT dapat dijadikan bentuk kewaspadaan bagi masyarakat.
Rasyid juga mengakui jika pernyataan yang dikeluarkan Kepala BNPT tidak sempurna dimana tidak dijelaskan parameter menetapkan pesantren yang didata, berjejaring atau terlibat kelompok radikal-teroris.
“Secara akademis, kita bisa mempertanyakan metode penetapannya. Urusan ini, hanya pihak BNPT yang bisa menjelaskannya sebagai kelanjutan dari pernyataan-pernyataan sebelumnya,”
Sebelumnya pada Selasa (25/1/2022) dalam rapat dengan Kiomisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kepala BNPT Boy Rafli Amar mengatakan telah menemukan 650 situs dan akun di dunia maya yang berpotensi menyebarkan paham radikalisme dan terorisme.
Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan yang dilakukan BNPT bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Dengan rincian 409 (situs dan akun) adalah konten yang bersifat umum dan merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti dengan NKRI (negara kesatuan Republik Indonesia), 85 konten anti-Pancasila, tujuh konten intoleran, dan dua konten berkaitan dengan paham takfiri (mengkafirkan orang lain),” kata Boy Rafli. (tvl)