Mengapa KSP Tolak Usulan MUI Cabut Sertifikat Halal Produk Dukung Israel?
Kebijakan yang disampaikan MUI tersebut harus punya landasan hukum dan saat ini tidak ada dasar hukum yang ditemukan untuk menjadi dasar tindakan yang diusulkan MUI tersebut.
JERNIH-Kantor Staf Presiden (KSP) menolak pernyataan Majelis Ulama Indonesia terkait pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Menurut Tenaga Ahli Utama Joko Widodo, Rumadi Ahmas, kebijakan yang disampaikan MUI tersebut harus punya landasan hukum dan saat ini tidak ada dasar hukum yang ditemukan untuk menjadi dasar tindakan yang diusulkan MUI tersebut.
“Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” kata Rumadi melalui pesan singkat pada, Kamis (16/11/2023).
Diingatkan oleh Rumadi bahwa sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI, dengan demikian MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
“Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” kata Rumadi menyebut nama lembaga yang dianggap berhak menerbitkan sertifikat halal.
Beberapa waktu sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan untuk melakukan pencabutan sertifikat halal produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel.
Ikhsan bahkan menyebut jika MUI memiliki daftar daftar produk-produk tersebut yang jumlahnya mencapai hingga 50 produk
“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” kata Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Sementara dari Senayan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily, juga mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina.
“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel,”. (tvl)