Crispy

Pengadilan Seoul Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi ke 12 Jugun Ianfu

  • Sebanyak 12 mantan jugun ianfu mengajukan gugatan ke Pengadilan Distrik Seoul tahun 2013.
  • Tujuh dari 12 mantan jugun ianfu telah meninggal. Hanya lima yang menyaksikan pembacaan putusan itu.
  • Jepang menolak membayar kompensasi apa pun, karena ada hukum kekebalan kedaulatan.

JERNIH — Jugun Ianfu, atau budak seks tentara Jepang, ada di hampir setiap negara yang diduduki pasukan Dai Nippon dalam Perang Dunia II, tapi hanya Korea Selatan (Korsel) yang terus-menerus menggulirkan luka sejarah ini.

Jumat 8 Januari 2021, Pengadilan Distrik Seoul memerintahkan Jepang membayar ganti rugi kepada 12 korban perbudakan seks sebesar masing-masing 100 juta won, atau Rp 1,3 miliar.

Sebanyak 12 korban mantan jugun ianfu itu mengajukan gugatan ke pemerintah Jepang tahun 2013. Tujun di antara mereka, termauk Bae Choon-hee, telah meninggal dunia.

Ini kali eprtama Pengadilan Korea mengeluarkan putusan seperti itu. Sebelumnya, beberapa mantan jugun ianfu menempuh tindakan ukum serupa, tapi tidak ada keputusan.

“Tindakan ilegal tentara Jepang diakui oleh bukti, materi yang relevan, dan kesaksian,” kata pengadilan dalam putusannya. “Korban menderita sakit fisik dan mental luar biasa, tapi tidak mendapat kompensasi atas penderitaan mereka.”

Jepang bertahan pada posisinya bahwa kasus itu harus dibatalkan dengan alasan kekebalan kedaulatan, mengacu pada doktrin hukum yaitu negara kebal terhadap gugatan perdata di pengadilan asing.

Pengadilan Korea berargumentasi mereka memiliki yurisdiksi dalam kasus itu, karena perbudakan seks adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sistematis oleh Kekaisaran Jepang.

Sebagai protes atas keputusan itu, Kementerian Luar Negeri Jepang memanggil Nam Gwan-yo, duta besar Korea Selatan di Tokyo, untuk mengajukan pengaduan.

Kyodo News memberitakan wakil Menlu Takeo Akiba menyatakan penyesalan atas penolakan Pengadilan Korea terhadap kekebalan kedaulatan, dan mengatakan keputusan itu tidak akan pernah diterima pemerintah Jepang.

Saat meninggalkan gedung Kemnlu Jepang, Nam mengatakan; “Saya bersumpah melakukan upaya untuk memastikan masalah ini diselesaikan tanpa memberi pengaruh buruk bagi hubungan Korsel-Jepang.”

Ia juga menekankan kedua pihak perlu menjaga ketenangan dan keseherhanaan, untuk menyelesaikan masalah.

Para ahli mengatakan putusan pengadilan itu bisa memberi pukulan berat bagi hubungan Seoul-Tokyo, yang sering berada pada tingkat terburuk.

Back to top button