POTPOURRI

Protes Keras Purnawirawan TNI, Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa

Sejumlah jenderal senior purnawirawan TNI melayangkan protes keras ke Kapolda Metro Jaya terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa. Menariknya, mereka membawa pesan khusus dari Presiden Prabowo Subianto soal penolakan kriminalisasi.

WWW.JERNIH.CO –   Eskalasi dinamika hukum dan politik di tanah air kembali menghangat. Sejumlah jenderal purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) melayangkan surat protes keras yang ditujukan langsung kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Surat bernomor 025/FPP-TNI/VI/2026 tersebut diterbitkan sebagai respons langsung atas tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap dua figur publik, yakni Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), pada tanggal yang sama.

Surat yang ditandatangani oleh deretan tokoh senior militer lintas matra—termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan—menyoroti adanya potensi pelanggaran asas keadilan dalam proses penegakan hukum.

Mempertanyakan Urgensi Upaya Paksa

Dalam poin keberatannya, FPP-TNI menilai tindakan penangkapan tersebut terlalu berlebihan dan memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat. Para jenderal purnawirawan menekankan pentingnya penerapan asas proporsionalitas, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Menurut FPP-TNI, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa selama ini dikenal bersikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan tim penyidik.

“Kami berpendapat bahwa apabila proses hukum telah memasuki tahapan tertentu dan para pihak tetap kooperatif, maka mekanisme pemanggilan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara patut lebih diutamakan daripada tindakan penangkapan, sepanjang syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa tidak benar-benar terpenuhi,” bunyi kutipan surat resmi tersebut.

Menagih Komitmen Presiden Prabowo Subianto

Hal yang paling mencuri perhatian dalam surat protes ini adalah diseretnya nama Istana. FPP-TNI mengungkapkan informasi terkait hasil pertemuan antara perwakilan mereka dengan Menteri Sekretaris Negara (Menseskneg) beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto secara eksplisit menghendaki agar tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap Roy Suryo maupun pihak-pihak lainnya. Oleh karena itu, langkah gegabah Polda Metro Jaya dinilai bertolak belakang dengan visi dan arahan Kepala Negara.

FPP-TNI pun menuntut penjelasan terbuka dari pihak kepolisian mengenai alasan di balik tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa aparat hukum bergerak di luar semangat dan instruksi Presiden.

5 Tuntutan Tegas FPP-TNI

Guna memastikan supremasi hukum tetap tegak, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merumuskan lima poin tuntutan utama kepada Kapolda Metro Jaya:

Penjelasan Resmi: Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum serta urgensi nyata di balik penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa.

Netralitas Hukum: Meminta agar seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, proporsional, serta bersih dari segala bentuk intervensi politik.

Jaminan Hak Konstitusional: Memastikan hak-hak hukum para pihak yang sedang diperiksa dijamin sepenuhnya tanpa diskriminasi, sesuai peraturan perundang-undangan.

Opsi Penangguhan Penahanan: Meminta kepolisian mempertimbangkan pemberian penangguhan penahanan atau langkah hukum alternatif lainnya jika syarat objektif dan subjektif penahanan tidak terpenuhi.

Pengawalan Ketat: Menegaskan bahwa FPP-TNI akan terus memantau dan mengawal kasus ini demi tegaknya negara hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Sifat penting dan mendesaknya isu ini terlihat dari daftar tembusan surat yang dikirimkan oleh FPP-TNI. Dokumen ini tidak hanya ditujukan bagi internal kepolisian, melainkan juga disampaikan kepada otoritas tertinggi negara, antara lain: Presiden Republik Indonesia, Menseskneg Republik Indonesia,   Kapolri, Komisi III DPR RI dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah berani yang diambil oleh para jenderal purnawirawan ini menjadi sinyal kuat bahwa elemen bangsa, khususnya para purnawirawan TNI, tetap menaruh perhatian besar terhadap jalannya demokrasi, keadilan, dan profesionalitas institusi Polri di Indonesia. (*)

BACA JUGA: Gugatan Ijazah Jokowi Dinyatakan “Obscuur”, Roy Suryo Cs Gagal di MK

Back to top button