Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah
Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.
JERNIH-Mulai Selasa (25/1/2022) Pemerintah Thailand secara resmi menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.
“Warga diperbolehkan menanam ganja di rumah, tetapi harus memberi laporan kepada pemerintah setempat. Ganja tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi, ” tegas Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirakul, dikutip dari Sky News, Rabu (26/1/2022).
Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.
Dengan langkah ini Thailand juga menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang membebaskan warga menanam ganja.
Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat, tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul, Selasa (25/1/2022).
Aturan baru ini akan akan efektif berlaku mulai 120 hari ke depan. Nantinya aturan ini dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah Royal Gazette.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Thailand awalnya menganggap produksi dan kepemilikan ganja menyebabkan kekusutan hukum dan memunculkan wilayah abu-abu. Untuk menghilangkan kebingungan dan keragu-raguan, Kemenkes Thailand mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terpisah ke parlemen mengenai legalisasi ganja, termasuk produksi, penggunaan komersial serta rekreasional atau untuk pribadi.
Kebebasan ini membuka kesempatan bagi warga Thailand untuk menanam ganja di rumah masing-masing.
Diingatkan Paisal Dankhum, Kepala Regulator Makanan dan Obat-Obatan Thailand, bahwa ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti pengobatan tradisional.
Dalam Rancangan Undang-undang yang tengah dipersiapkan pemerintah, diatur secara ketat antara lain warga yang menanam ganja tanpa memberitahu pemerintah dapat dikenai denda hingga THB 20.000 atau setara Rp 8,7 juta. Sedangkan mereka yang menjual tanpa izin, akan didenda THB 300.000 atau sekitar Rp 130 juta, penjara tiga tahun, atau keduanya.