Sanus

BPOM Larang Masyarakat Konsumsi Delapan Obat Tradisional Ini

Obat tradisional yang tak memiliki izin edar itu tak bisa dipastikan manfaat serta keamanannya. sedangkan obat tradisional yang mengandung bahan kimia, lebih berbahaya karena dapat mempengaruhi kesehatan yang meminumnya.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkap sepanjang 2022 ditemukan ratusan obat tradisional illegal di seluruh Indonesia. Obat tradisional tersebut di samping tidak memiliki izin edar juga diketahui menggunakan bahan kimia.

“Sepanjang tahun 2022, BPOM menemukan 777 kasus obat tradisional ilegal di seluruh Indonesia, yaitu obat tradisional tanpa izin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO),” tulis BPOM RI dalam rilisnya di Instagram.

Dijelaskan BPOM RI bahwa obat tradisional yang tak memiliki izin edar itu tak bisa dipastikan manfaat serta keamanannya. Bahkan obat tradisionil yang mengandung bahan kimia, lebih berbahaya karena dapat mempengaruhi kesehatan yang meminumnya.

baca juga: Kemenkes: Belum Ditemukan Kasus Virus Oz di Indonesia

“Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar tidak dapat dipastikan keamanan, khasiat, dan mutunya. Sedangkan, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, berisiko terhadap kesehatan tubuh, seperti ginjal dan hati,” lanjutnya

BKO merupakan zat kimia yang digunakan sebagai badan utama obat kimiawi. BKO sengaja ditambahkan dalam obat tradisional atau jamu untuk memberikan efek lebih kuat pada obat tersebut.

Namun banyak produsen yang menambahkan BKO dengan dosis yang berlebihan agar konsumen mendapat efek yang bereaksi cepat pada tubuh. Tanpa disadari jika hal tersebut sangat membahayakan dan bisa memicu penyakit ginjal sampai hati jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

baca juga: BPOM Rilis 13 Kosmetik Mengandung Mercuri. Ini Daftarnya

Berikut daftar obat tradisional ilegal di berbagai pulau di Indonesia yang berhasil ditemukan BPOM;

  1. Tawon Klanceng, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
  2. Montalin, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar dihampir seluruh pulau di Indonesia.
  3. Wantong, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan NTB.
  4. Xian Ling, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.
  5. Gelatik Sari Manggis, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT,
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT dan Papua.
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang, tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO, beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
  8. Minyak Lintah Papua, tidak memiliki izin edar, beredar di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Masyarakay yang menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook. (tvl)

Back to top button