Lima Langkah Pemerintah Paska PPKM Dicabut
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/tvl-masker--e1672789801159.jpg)
Pemerintah harus tetap melakukan sosialisasi tentang Covid-19 secara terus menerus agar masyarakat dapat memahami pentingnya melakukan pencegahan dan langkah-langkah jika tertular Covid-19.
JERNIH-Pemerintah akhirnya resmi mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia. Dengan demikian setidaknya tak ada lagi pembatasan mobilitas masyarakat.
Pencabutan status PPKM dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana negara pada Jumat (30/12/2022) setelah instansi terkait bersama-sama melakukan pengkajian hampir sepuluh bukan lamanya dan setelah dipertimbangkan dari berbagai aspek.
Selanjutnya, apa yang harus dilakukan pemerintah paska pencabutan status PPKM?
Direktur Pasca Sarjana Universitas Yarsi, Tjandra Yoga Aditama merekomendasikan lima hal yang perlu dilakukan pemerintah usai mencabut kebijakan PPKM agar Covid-19 di Indonesia dapat terkendali.
Pertama, tetap melakukan surveilan dengan cermat dan menyeluruh sampai ke pemeriksaan “whole genome sequencing pada kasus-kasus tertentu.
“Surveilan ini tidak hanya berdasarkan gambaran klinik tetapi juga dari laboratorium bahkan pada keadaan tertentu” kata Tjandra yang merupakan Guru Besar FKUI.
Kegiatan surveilan ini dapat berupa pengamatan terus menerus angka demam dengue sehingga di musim penghujan masalah ini segera dapat diidentifikasi dan dicegah perluasannya.
Kedua, Perluas penyediaan dan kemudahan mengakses tes antigen atau PCR, terlebih tes ini sudah tidak diwajibkan lagi bagi orang-orang.
“Ada rencana untuk menyediakan alat test antigen di apotik, sementara kita tahu di banyak negara alat test antigen dapat dibeli di berbagai toko dan supermarket,” kata dia
Ketiga, tetap melakukan kegiatan penelusuran kasus sebagai salah satu langkah pencegahan kemungkinan penyebaran penyakit yang disebabkan kontak dari yang positif Covid-19.
Penelusuran dapat menemukan dan mengidentifikasi sumber penularan supaya penularan tidak meluas di masyarakat. Hal tersebut merupakan konsep pengendalian penyakit menular pada umumnya maka
“Salah satu contoh penyakit menular lain adalah tuberkulosis dimana kontak dari pasien juga harus ditemukan dan bahkan diberikan terapi pencegahan,” jelas Prof TJandra.
Keempat adalah melakukan sosialisasi atau penyuluhan kesehatan secara terus menerus agar masyarakat dapat mahami pentingnya melakukan pencegahan dan angkah-langkah jika tertular Covid-19.
Kelima atau yang terakhir adalah penggalakkan vaksinasi karena sebagaimana penyakit menular lain yang dapat dicegah dengan imunisasi maka vaksinasi Covid-19 tetap dan selalu perlu dijaga dan ditingkatkan cakupannya. (tvl)