Solilokui

Menikah Saat Pendemi: Menentukan Waktu Menikah dan Resepsi

Pada saat awal penerapan PSBB, banyak calon pengantin mengundur waktu pernikahan lebih dari satu kali dengan harapan aturan PSBB dicabut. Namun akhirnya mereka menyerah dan melangsungkan pernikahan ala PSBB.

JERNIH-Menentukan waktu menikah selama pandemi merupakan hal rumit sebab salah menghitung waktu yang tepat akan membuat pernikahan berantakan.

Yang tak kalah menarik adalah penetapan waktu pernikahan. Pada masyarakat tertentu, terutama masyarakat Jawa, masih mempercayai hari baik dan tanggal baik untuk menyelenggarakan pernikahan. Biasanya terkait hitung-hitungan primbon Jawa yang pelik.

Namun kini, selain memperhitungkan hari baik tanggal baik menurut hitungan para tetua, keluarga pengantin juga harus pandai-pandai menghitung kapan gelombang Covid naik dan kapan turun, karena setiap angka kasus positif Covid naik, pemerintah akan merubah level Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kini berubah jadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM).

baca juga: Menikah Saat Pendemi: Resepsi di Luar Gedung

Pada awal pandemi Covid-19, banyak pasangan pengantin yang menunda pernikahan dan resepsi karena terjadi penerapan, dimana pada aturan PSBB ada larangan mengadakan kegiatan dan keramaian dengan jumlah besar.

Undangan sudah dicetak, catering sudah dipesan, gedung sudah disewa, fotografer dan make up pengantin sudah pula dikasih uang muka. Tiba-tiba pemerintah menyatakan PSBB, padahal waktu menikah kurang satu bulan, satu minggu atau bahkan kurang tiga hari.

Bagi yang waktu pernikahannya kurang satu bulan masih bisa menunda sampai waktu yang belum ditentukan, sambil berharap PSBB segera berakhir. Mereka minta WO menunda waktu pernikahan termasuk menunda catering, gedung dan perias pengantin.

baca juga: Menikah Saat Pendemi: Tak Ada Foto Pernikahan

sedangkan yang kurang satu minggu, ada yang tetap melangsungkan pernikahan dan menggelar resepsi secara sembunyi-sembunyi namun tidak dapat berharap banyak akan datang tamu undangan. Sebab awal penerapan PSBB masyarakat juga patuh aturan larangan dari pmerintah. Ada juga yang tetap melangsungkan pernikahan namun cukup akad nikah.

Demikian juga yang kurang satu, dua, tiga hari perniahan tiba-tiba terbit PSBB, mereka terpaksa tetap melangsungkan pernikahan. Ada yang hanya akad nikah namun ada juga yang nekad menggelar secara besar-besaran seperti yang dilakukan seorang kapolsek di Jakarta yang berbuntut pencopotan jabatan.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat mulai sudah paham kapan angka kasus positif Covid naik, yakni dua hingga empat minggu setelah libur panjang, sehingga banyak yang menghindari pernikahan diwaktu-waktu itu. Kapan libur panjang itu? Libur lebaran, libur Natal, libur tahun baru, hari libur/cuti bersama resmi dari pemerintah. Bisa dipastikan setelah dua hingga empat minggu sesudahnya angka ksus positif Covid bakal menanjak.

Pada awal pandemi lalu, banyak calon pengantin yang mencoba mengundur waktu pernikahan dengan harapan pemerintah segera menurunkan aturan yang lebih ketika pemerintah me

Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung. Hal itu dilkukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Apa saja peraturannya?

  1. Tamu Undangan, undangan dibatasi 25 hingga 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat pernikahan disesuaikan dengan level PPKM.
  2. Memakai Masker, semua yang hadir di lokasi pernikahan wajib mengenakan masker, tidak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker, face shield.
  3. Pengaturan tempat duduk, Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1,5 meter dan mereka dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang empat.

Tidak ada prasmanan, selama berlangsungnya resepsi pernikahan dilarang dilakukan secara prasmanan. (tvl)

Check Also
Close
Back to top button