Berapa Biaya Perawatan Pasien Covid-19?
Jakarta – Berapa sebenarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan perawatan terhadap pasien Covid-19? Ternyata dana yang harus disediakan cukup besar. Hampir seluruh negara juga mengalami hal yang sama harus mengeluarkan kocek cukup besar untuk perawatan pasien termasuk Indonesia.
Lihat saja di Amerika Serikat (AS) biaya perawatan pasien Covid-19 bisa mencapai sekitar US$3.045 atau sekitar Rp44,6 juta. “Infeksi Covid-19 simtomatik tunggal akan menelan biaya rata-rata US$3.045 dalam biaya medis langsung yang dikeluarkan hanya selama infeksi,” ungkap healthaffairs.org, Minggu (31/5/2020),
Sementara di China, biaya perawatan pasien Covid-19 sekitar 23.000 yuan atau hampir Rp47 juta. Di negara tetangga Singapura, perkiraaan biaya perawatan pasien infeksi pernafasan sekitar 6.000-8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp62-83 juta.
Sejumlah rumah sakit di Thailand, dalam beberapa kasus mengenakan biaya pengobatan pasien Covid-19 sekitar US$3.000 atau sekitar Rp44 juta. Seperti di Amerika Serikat, Thailand juga tidak membenankan biaya pengobatan kepada pasien Covid-19 tetapi oleh Dana Kesehatan Negara.
Lalu bagaimana dengan di Indonesia?
Menteri BUMN Erick Thohir, dalam sebuah diskusi sempat berucap bahwa biaya perawatan pasien Covid-19 di Indonesia sangat tinggi diperkirakan mencapai Rp105 juta – Rp215 juta. “Mahal banget,”. Erick pun berharap masyarakat tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalani masa normal baru.
Di Indonesia, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya pemeriksaan awal. BPJS Kesehatan mengingatkan mitra fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit (RS) agar tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perihal satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).
Menkeu sebelumnya memang telah memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun anggaran untuk perawatan pasien akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.
Langkah ini diambil karena BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, yang mengatur satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19 tercatat.
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:
1. Di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari
2. Di ruang ICU tanpa ventilator Rp12 juta
3. Biaya perawatan Di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta
4. Di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.
5. Di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta
6. Di ruang isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 dengan Komplikasi:
1. Di ruang ICU dengan ventilator Rp16,5 juta.
2. Di ruang ICU tanpa ventilator Rp12,5 juta.
3. Di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
4. Di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.
5. Di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
6. Di ruang isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.