Politeia

Polisi Dilarang Hidup Hedonis, Ma’ruf Amin: Perlu Ditiru

JAKARTA – Mendekatkan para personel Polri dengan masyarakat melalui hidup sederhana, merupakan salah satu cara. Karenanya, Divisi Propam Mabes Polri mengeluarkan imbauan larangan bergaya hidup mewah bagi anggotanya.

Ada tujuh poin yang dimuat pada surat telegram nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 tanggal 15 November 2019. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Kedua senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Rupanya imbauan itu, mendapat tanggapan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. “Itu bagus sekali, supaya tidak menimbulkan kecemburuan, kemudian juga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Upaya tersebut, kata Ma’ruf, ada baiknya juga diterapkan pada lembaga atau institusi lain. “Kalau perlu ditiru oleh instansi dan lembaga-lembaga lain,” katanya.

Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra, menjelaskan surat telegram tersebut dimaksudkan sebagai rambu, pembatas, dan pengingat agar para anggota Polri senantiasa menjaga kaidah dan koridor tugasnya.

“Tidak boleh korupsi, memeras, sakiti hati masyarakat yang terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri,” ujarnya belum lama. [Fan]

Back to top button