Menaker: THR Boleh Dicicil Atau Tunda, Perusahaan Harus Putuskan Bersama Pegawai
JAKARTA-Perusahaan yang kesulitan membayar tunjangan hari raya (THR) karena arus kasnya tertekan di tengah pandemi Covid-19, diijinkan menunda atau mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziya. Namun Ida menambahkan bahwa keputusan itu harus menjadi keputusan bersama antara perusahaan dan pekerja. Perusahaan harus memberi penjelasan pada pekerja tentang kondisi keuangan perusahaan kepada pekerja.
“Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,” kata Ida hari Jumat (24/04/2020). “Kemudian, pekerja turut memilih kebijakan yang akan ditempuh”.
Baca juga: Menaker Tunda Ijin Kerja Pekerja Migran Indonesia
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Perusahaan dapat menunda pembayaran THR dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pekerja.
Ida mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kesepakatan dengan pekerja terkait THR ini.
“Apabila jangka waktu penahapan atau penundaan yang disepakati telah berakhir, namun perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,”.
Baca juga: Lima Langkah Kemenakertrans Hadapi Penyebaran Virus Corona
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang THR seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Kemudian juga Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi.
Mengutip aturan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan ke perusahaan dengan jangka waktu tiga hari sejak teguran diberikan.
Sebelumnya Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengingatkan pada perusahaan yang tidak bisa membayar THR tepat waktu agar melakukan diskusi internal dengan pekerja.
Baca juga: Karantina di Venezuela, Seorang Pria Mati Ditembak Saat Terjadi Penjarahan
“Yang kurang mampu (membayar THR) akan disesuaikan dengan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja perusahaan tersebut,” kata Benny.
Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan arus kasnya terganggu aibat pandemi Covid-19 ini yang menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar THR tepat waktu sesuai aturan yang berlaku saat ini.
“Bagi yang benar-benar secara arus kas tidak mampu, maka mereka berkomitmen untuk melakukan dialog antara manajemen perusahaan dengan pekerja,” kata Danang mewakili Apindo.
Ida berharap, perusahaan yang mampu membayar THR diharap melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan pemerintah.
(tvl)