Crispy

Gubernur Khofifah Targetkan Pajak Daerah Naik 20,4 Persen

Berbagai program keringanan pajak telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19

JERNIH– Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimistis penerimaan pajak daerah mampu mengalami peningkatan meski dalam situasi pandemi Covid-19. Bahkan pada semester II tahun anggaran 2020, Pemprov Jatim telah menetapkan kenaikan target penerimaan sebesar 20,4 persen atau Rp 2,097 triliun.

Penyesuaian target penerimaan pajak daerah tersebut tertuang dalam rancangan Perubahan APBD tahun 2020 sebesar Rp 12,37 triliun dari target awal Rp 10,28 triliun. Gubernur Khofifah yakin, kenaikan target ini akan dapat dicapai seiring dengan tingginya tingkat kepatuhan masyarakat Jatim dalam membayar pajak. Di samping itu, berbagai program keringanan pajak juga telah dikeluarkan Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19.

“Sejak April lalu Pemprov sudah memberi keringanan pembayaran pajak dengan pembebasan sanksi yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian diskon corona sampai dengan adanya pemutihan yang saat ini masih berjalan,” ujar Gubernur Khofifah,  usai menyampaikan jawaban eksekutif atas raperda perubahan APBD tahun 2020 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dengan berbagai pemberian stimulus tersebut, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan mengalami kenaikan sebesar Rp 1,3 trilyun atau 30,23 persen. Dengan begitu target penerimaannya akan mencapai Rp 5,6 triliun. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) naik sebesar Rp 450 miliar atau 21,43 persen, sehingga targetnya menjadi Rp 2,55 triliun. “Stimulus keringanan pajak telah berhasil menggairahkan penerimaan pajak di semester I. Maka di semester II ini, antusiasme masyarakat dalam membayar pajak dengan memanfaatkan pemutihan diharapkan juga akan terus meningkat,” ujar mantan menteri social itu.

Selain PKB dan BBNKB, pajak rokok juga diprediksi naik sebesar Rp 350 miliar  atau 18,42 persen, sehingga targetnya menjadi Rp 2,25 triliun. Sementara untuk pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM) diproyeksikan tetap stabil di angka Rp 1,95 triliun. Hal itu didasarkan pada proyeksi recovery konsumsi kendaran bermotor di Semester II setelah turun cukup dalam hingga 33,01 persen pada Semester I Tahun 2020.

“Pada semester II ini  komsumsi BBM juga akan mulai membaik setelah masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berkahir. Sehingga akan terjadi pergerakan kendaraan bermotor untuk mobilitas pribadi, umum maupun aktifitas ekonomi,” ujar Khofifah.

Khusus untuk sektor pajak air permukaan, pada rancangan P-APBD tahun ini disesuaikan sebesar minus Rp 3 miliar atau minus 10 persen, sehingga targetnya menjadi Rp 27 miliar. Sedangkan penerimaan cukai rokok permintaan diperkirakan tetap, sehingga pajak rokok dihitung dengan memperhatikan  proprosi dan penerimaan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI.

“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini akan menjadi energi yang luar biasa untuk percepatan pembangunan di Jatim. Kami akan tetap optimis bersama masyarakat Jatim yang semakin tinggi kesadarannya terhadap kewajiban membayar pajak,” kata dia. [ ]

Back to top button