Untuk Jaga Netralitas Petugas Pilkada Dilarang Kongkow di Warkop
Ada kekhawatiran terjadi pertemuan tak sengaja antara penyelenggara pemilu dengan tim pemenang, calon peserta pilkada.
JERNIH-Dalam rangka menjaga terjadinya pertemuan publik dengan petugas penyelenggara pemilu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad melarang petugas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) pergi ke warung kopi (warkop).
Muhammad menjelaskan, bahwa yang dilarang bukan pergi ke warung kopinya, namun kebijakan tersebut dimaksud sebagai bentuk perhatian (concern) DKPP pada kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap asas moral dan fungsi yang melekat padanya.
“Jadi sekarang ini, pada masa-masa Pilkada, DKPP mengimbau kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk senantiasa menghindari warung kopi. Warung kopi saat ini menjadi tempat tim sukses, tim kerabat, tim kampanye, tim A, tim B, untuk berkumpul. Disitu berkumpul juga peserta Pemilu,” kata Muhammad dalam Konferensi Nasional II Etika Kehidupan Berbangsa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2020).
“Kalau anda ke warkop, tidak salah. Mungkin anda bayar sendiri kopinya, anda menikmati sendiri. Tetapi publik akan melihat,” kata Muhammad lebih lanjut.
Muhammad menambahkan, masyarakat akan melihat seperti ada pertemuan antara tim-tim tersebut dengan petugas penyelenggara pemilu yang mendatangi warung kopi dan kondisi tersebut dapat menimbulkan rasa emosional.
“Warkop itu sarana pertemuan rasa emosional antara wasit dan pemain. Maka kami mengimbau agar KPU-Bawaslu seluruh Indonesia menghindari warung kopi sampai dilantiknya gubernur, bupati, wali kota, di 270 titik,” kata Muhammad.
Demikian juga, kata Muhammad, agar penyelenggara pemilu berhati-hati bila masuk dalam grup-grup Whatsapp. Muhammad bahkan menyarankan petugas penyelenggara pemilu keluar group jika dalam group terdapat calon peserta pemilu, sebab hal tersebut merupakan bagian dari godaan yang harus dihindari.
“Kalau anda berada satu grup dengan calon, sebaiknya anda off (keluar) dari grup WA itu sampai dilantiknya gubernur, bupati, wali kota di 270 (daerah) itu. Ini imbauan DKPP kepada KPU dan Bawaslu,” kata Muhammad. (tvl)