Begini Cara Mendapatkan STRP Selama PPKM Darurat
STRP diberlakukan mulai 5 hingga Juli 2021, sebagaimana diunggah di akun resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
JERNIH-Untuk mengefektifkan pelaksanaan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat mengantungi surat tanda registrasi pekerja (STRP) jika hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.
STRP diberlakukan bagi mereka yang harus keluar masuk wilayah DKI Jakarta dan bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.
“Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021,” tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).
Untuk mendapat STPR, pada pekerja harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemprov DKI, baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja.
Mereka yang wajib mengantungi STRP sebagai berikut;
1. Pekerja sektor esensial, yaitu pada sektor komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
2. Pekerja sektor kritikal pada bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
- Foto berwarna ukuran 4×6 (dilampirkan di surat tugas)
Sedangkan untuk warga dengan keperluan mendesak, maka syarat untuk membuat STRP antara lain:
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
Berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan, setelah seluruh persyaratan siap;
- Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
- Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
- Proses verifikasi berkas
- Proses penerbitan oleh DPMPTSP
- Pengunduhan STRP
“Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas,”. (tvl)