Terjerat Pinjol Seorang Tukang Cukur Banting Stir Layani Suntik Pemutih
Ia mempelajari semua tahapan praktik penyuntikan pemutih secara otodidak melalui Youtube.
JERNIH-Seorang pria ditangkap polisi Polsek Duduk Sampean, Polres Gresik karena melakukan praktik suntik pemutih tanpa izin resmi.
Pelaku bernama Miftakhul Makhin (34), remaja berstatus lajang asal Desa Duduk Sampean, Kecamatan Duduk Sampean, ditangkap saat tengah menjalankan praktik terhadap pelanggannya.
“Kami mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di tempat praktik, dan saat digerebek polisi. Pelaku kedapatan sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan kolagen,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis Nur Azis, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Menurut Nur Azis, pihaknya berhasil mengungkap kasus praktik kecantikan ilegal tersebut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik suntik pemutih ilegal atau tidak memiliki izin di sebuah bangunan berlantai dua, Jalan Pasar Duduk Sampean, wilayah setempat.
Unit Reskrim Polsek Duduk Sampean dipimpin Kanit Reskrim Aipda Hari Wartono, yang melakukan penyelidikan, berhasil menangkap pelaku yang tengah melayani pelanggannya di tempat praktiknya.
Dalam pemeriksaan, Miftakhul mengakui perbuatannya yang terpaksa dijalani karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).
“Saya terlilit utang pinjol pak.” kata Miftakhul ketika diwawancarai awak media.
Miftakhul juga mengaku, kejadian tersebut berawal karena hasil kerjanya sebagai tukang potong rambut tidak mampu menutupi gaya hidupnya sehingga ia hutang melalui pinjol.
Mulai April 202, Ia membuka praktik illegal suntik pemutih untuk dapat cepat mendapatkan uang. Ia mempelajari semua tahapan praktik penyuntikan pemutih secara otodidak melalui Youtube.
“Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar otodidak penyuntikan dari YouTube. Kemudian belanja obat-obatan dan peralatan medis via online,” kata Nur Azis lebih lanjut.
Dalam praktiknya, pelaku menawarkan lima paket suntik putih, mulai dari paket premium yang dibandrol Rp750 ribu, paket silver Rp1 juta, paket platinum Rp1,5 juta, dan paket gold Rp2,5 juta, serta diamond dengan harga Rp3,5 juta.
“Paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCl lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus,”.
Pelaku belanja seluruh kebutuhannya dengan menggunakan produk farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Untuk menarik pelanggan pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp. Ternyata banyak remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga yang ingin menjadi putih.
Berkaitan dengan kejadian tersebut, Nur Azis mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan praktik suntik pemutih putih. Pastikan dahulu apakah praktik tersebut legal, sebab dikhawatirkan mengancam kesehatan.
Polisi mengancam pelaku dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter, adalah tindakan melanggar hukum.” “Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 tahun penjara,”. (tvl)