Bareskrim Polri Periksa tiga Orang Saksi Terkait Kasus Cuitan Ferdinand
Politikus tersebut diduga melanggar pasal 45 (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
JERNIH- Terkait laporan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terhadap politikus Ferdinand Hutahaen yang diduga melontarkan pernyataan berbau Kebencian SARA melalui akun Twitter pribadinya, Bareskrim Polri dikabarkan sudah memeriksa tiga saksi.
Penyidik, seperti dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Ahmad Ramadhan, melakukan pemeriksaan usai menerima laporan dari Ketua Umum KNPI pada Rabu sore (5/1).
“Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya,” kata Ahmad Ramadhan seperti diberitakan CNN Indonesia.
Ahmad belum bisa menjelaskan materi pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut. Sebab dia bilang, proses pemeriksaan masih berjalan hingga saat ini.
Dia hanya menjelaskan bahwa benar Ferdinand dilaporkan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Selanjutnya, politikus tersebut diduga melanggar pasal 45 (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) subsider pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Laporan terhadap Ferdinand diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ferdinand bercerita bahwa beberapa hari lalu tengah mengalami kondisi sedang banyak beban. Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. Cuitannya itu kini dihapus.
“Bahwa cuitan saya tak sedang menyasar kelompok tertentu, kaum tertentu orang tertentu dan agama tertentu,” kata Ferdinand dalam sebuah video klarifikasinya, Rabu (5/1).[]