Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Bagi Tenaga Kesehatan
“Kalau mereka disetop sama polisi tunjukin aja suratnya,” kata Sambodo.
JENRIH-Mulai Rabu 16 Februari 2022, Polda Metro Jaya sudah memberlakukan lagi kebijakan ganjil-genap dalam rangka menghalau penyebaran virus Corona varian Omicron. Dirlantas Kombes Pol Sabodo Purnomo bilang, sebelum itu, pihaknya sudah menentukan ada 17 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian. Salah satunya, milik tenaga kesehatan.
Artinya, jika sampai kendaraan milik tenaga kesehatan baik itu ambulance atau milik pribadi disetop Polisi, tinggal tunjukkan saja surat tugasnya lantas bebas melenggang.
Sambodo juga bilang, aturan tilang elektronik pun tidak diberlakukan kepada kendaraan milik tenaga kesehatan. Jika kendaraan nakes terkena tilang, Polisi juga memberi pengecualian dengan menunjukkan identitas sebagai tenaga kesehatan dan segera dibatalkan sanksi yang akan dikenakan.
Sambodo menyebutkan, kebijakan ini dibuat mengingat mobilitas tinggi para tenaga kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Omicron.
“Kalau mereka disetop sama polisi tunjukin aja suratnya,” kata Sambodo.
“Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi. Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes,” katanya.[]