Crispy

Dua Pekan, Polisi Ciduk Dua Pekerja Seni Terkenal Lantaran Narkoba

Atas perbuatan keduanya, pasangan ini dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

JERNIH- Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang artis peran sekaligus penyanyi berinisial AP lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (12/1) mengatakan, penangkapan itu dilakukan petugas beberapa hari lalu di rumah AP di kawasan Jakarta Timur. Ketika ditangkap, barang bukti berupa salah satu jenis narkoba disita Polisi.

Ady, belum menjelaskan detil kronologi penangkapan dan jenis narkoba yang digunakan. Hingga saat ini, dia bilang penyidik masih memeriksa AP guna mencri tahu asal narkoba tersebut.

Sebelumnya, seperti diberitakan Republika, Velline Chu juga ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan dan mengkonsumsi sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Velline yang bernama asli Kustiningsih, diciduk bersama suaminya Budi Hartono, di rumahnya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, pada Sabtu (8/1)

Penangkapan terhadap Velline yang merupakan pedangdut itu, berawal dari laporan masyarakat terkait kecurigaan terhadap pasangan ini yang diduga sering mengkonsumsi sabu di rumahnya. Dari hasil pengembangan di lapangan, ditemukan juga pemesanan sabu oleh keduanya kepada seorang bandar.

Setelah pesanan diterima, Velline dan suaminya mengkonsumsi di kediaman mereka. Dari hasil penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sabu seberat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu seberat 2,7 gram. Mereka pun, dinyatakan positif menggunakan sabu.

Atas perbuatan keduanya, pasangan ini dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.[]

Back to top button