Lebanon Resmi Jadi Negara Arab Pertama yang Hapus Hukuman Mati

JERNIH – Parlemen Lebanon resmi mencetak sejarah baru di kawasan Timur Tengah. Melalui pemungutan suara sengit pada Selasa (11/8/2026), mayoritas dari 128 anggota Parlemen Lebanon sepakat menghapuskan hukuman mati dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup disertai kerja paksa berat (life imprisonment with aggravated hard labor).
Keputusan ini menjadikan Lebanon sebagai negara Arab pertama yang secara resmi menghapus hukuman mati dari sistem hukum pidananya. Meskipun Lebanon telah menerapkan moratorium tidak resmi atas eksekusi mati sejak Januari 2004, pengadilan di negara Mediterania tersebut masih terus mengeluarkan vonis mati yang berujung pada penangguhan atau komutasi hukuman.
Keputusan parlemen kali ini mengesahkan penghapusan formal di bawah dukungan mayoritas legislator, dengan penolakan utama datang dari blok parlementer Hizbullah.
Menteri Kehakiman Lebanon, Adel Nassar, yang hadir langsung dalam sidang parlemen menyambut hangat keputusan tersebut. Ia menyebut hasil pemungutan suara ini sebagai “langkah historis” bagi penegakan hukum dan hak asasi manusia di Lebanon.
Organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional menyambut sukacita hasil pemungutan suara ini. Ramzi Kaiss, peneliti Lebanon dari Human Rights Watch (HRW), menegaskan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya era vonis mati yang sarat akan kesewenang-wenangan.
“Hukuman mati memiliki kekejaman dan sifat final yang khas, serta kerap diwarnai kesewenang-wenangan, prasangka, dan kekeliruan. Lebanon hari ini memutus hubungan secara permanen dari hukuman kejam tersebut,” ujar Kaiss.
Meski demikian, mekanisme penerapan “kerja paksa berat” masih memicu tanda tanya di kalangan legislator. Mengingat krisis finansial parah yang melanda Lebanon serta kondisi penjara yang overcapacity, pelaksanaan hukuman kerja paksa diprediksi menghadapi kendala sumber daya di lapangan.
Penghapusan hukuman mati ini bertepatan dengan debat panas parlemen mengenai RUU Amnesti Umum—kebijakan amnesti terbesar sejak berakhirnya Perang Saudara Lebanon pada 1990. RUU tersebut berpotensi mengurangkan masa tahanan hingga membebaskan narapidana kasus militansi dan narkoba.
Langkah ini memicu gelombang protes dari keluarga prajurit militer Lebanon yang gugur dalam serangan kelompok militan. Sebagian besar keluarga korban mengaku kecewa karena berharap para pelaku dieksekusi mati, bukan justru mendapatkan keringanan hukuman atau kebebasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Hizbullah maupun lembaga-lembaga keagamaan Lintas-iman di Lebanon belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan monumental tersebut.






