Menhub Minta Syarat Bepergian dengan SIKM Dihapus
Menhub menilai penerapan SIKM tidak efektif karena hanya diberlakukan untuk perjalanan menggunakan angkutan udara, kereta api dan bus AKAP, namun moda transportasi darat lainnya tidak memerlukan SIKM.
JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberi usulan pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta dihapus. Hal itu disampaikan Menhub Budi saat rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta.
“SIKM ini memang kewenangan dari Pemprov DKI. Saya sudah memberikan catatan kepada Gugus Tugas agar itu sekalian ditiadakan saja,” kata Budi
Menhub melihat penerapan SIKM tidak diterapkan secara menyeluruh. SIKM hanya diwajibkan kepada penumpang angkutan umum yang menggunakan angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP.
“Karena memang percuma udara, kereta api, bus (berlaku SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan,” katanya.
SIKM dikenal sebagai surat yang diberikan kepada setiap orang untuk dapat melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka melakukan pengendalian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun dasar hukum berlakunya SIKM adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang hingga saat ini belum dicabut sehingga saat ini syarat kepemilikan SIKM masih berlaku.
Hingga saat ini masyarakat yang melakukan perjalanan keluar dan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan daerah di luar Jabodetabek, atau melakukan perjalanan masuk Provinsi DKI Jakarta dengan asal perjalanan dari daerah di luar Jabodetabek, wajib mengantongi SIKM.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan SIKM, diantaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian;
Penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.
Aturan berikutnya adalah, untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga;
Penerbitan SIKM atas nama perorangan; masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari). Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan bahwa hingga saat ini SIKM DKI Jakarta masih berlaku selama Indonesia dalam keadaan status bencana nasional non alam sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
“Sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020, SIKM tetap berlaku, sampai penetapan status Bencana Nasional non Alam berakhir,” kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7/2020).
(tvl)