SolilokuiVeritas

Tiara Dikejar, Aib Didapat

Dalam laporan edisi 2025, RI² mencatat bahwa lima dari enam PT dengan skor terburuk berasal dari Indonesia (lihat https://sites.aub.edu.lb/lmeho/ri2/). Selain itu,…pada The World Academy of Sciences, lembaga yang terafiliasi dengan UNESCO, hanya ada dua warga negara Indonesia yang menjadi anggota. Keduanya berkiprah di Filipina dan Singapura. Kita kalah dibandingkan dengan Uganda, misalnya.

Oleh     :  Ahmad Muchlis*

JERNIH–Publik Indonesia dihebohkan oleh dua orang sarjana Indonesia yang melakukan riset abal-abal dengan memanfaatkan AI, lalu mempublikasikannya di sejumlah konferensi internasional.

Kasus kekeliruan dalam riset, disengaja atau tidak, sesungguhnya bukan hal baru dalam dunia ilmiah. Ada “penemuan” fusi nuklir dingin di University of Utah di tahun 1989 yang tidak bisa direplikasi peneliti lain, sehingga akhirnya dinyatakan tertolak sebagai sebuah fakta ilmiah.

Kekeliruan fusi dingin bisa dianggap tidak disengaja. Sebaliknya, kasus Andrew Wakefield di Inggris merupakan pelanggaran disengaja. Di tahun 1998 ia dan kawan-kawan mempublikasikan hasil riset mereka yang mengaitkan vaksinasi MMR dengan autisme di Lancet, sebuah jurnal kedokteran terkemuka. Baru di tahun 2010, Lancet akhirnya membatalkan penerbitan makalah tersebut. Jurnal ini menyatakan bahwa Wakefield melakukan pelanggaran etika dan misrepresentasi sains.

Kecurangan dalam riset dapat membawa konsekuensi hukum sebagai perbuatan kriminal. Elizabeth Goodwin, profesor genetika di University of Wisconsin ketika itu, diadukan oleh para mahasiswa bimbingannya sendiri atas fabrikasi data penelitian. Goodwin dihukum percobaan, denda dan membayar uang pengganti karena memberikan keterangan palsu dalam dokumen pemerintah dan aplikasi hibah penelitian.

Dong-Pyou Han. sebagai peneliti di Iowa State University, memalsukan spesimen darah untuk mendukung keberhasilan sebuah vaksin HIV/AIDS. Ia dihukum penjara 57 bulan dan membayar uang pengganti 7,2 juta dolar.

Sekolah Bisnis Harvard belum lama ini memecat seorang guru besar mereka, Francesca Gino, karena pemalsuan data riset. Berbeda dengan kasus-kasus di atas, Gino melakukan perlawanan dan menggugat Harvard yang dibalas dengan gugatan balik.

Kecurangan dalam riset membawa reputasi buruk dan merupakan bunuh diri akademis bagi pelakunya, tetapi tidak selalu berpengaruh buruk pada institusi tempat mereka bekerja. Institusi-institusi itu melakukan tindakan cepat, berupa investigasi khusus dan menetapkan aturan untuk mencegah terulangnya kecurangan. Berbeda halnya kalau institusi dianggap abai dan membiarkan kecurangan terjadi, ditandai dengan riset yang diragukan. Tampaknya kita mesti siap menghadapi hal terakhir ini.

Research Integrity Risk Index (RI² ) adalah klasifikasi perguruan tinggi (PT) yang digagas Lokman Meho di American University Beirut. Berbeda dengan pemeringkatan yang biasa kita kenal, RI²  memperhitungkan publikasi yang ditarik dan dibatalkan, serta publikasi pada jurnal-jurnal bermasalah. Meho mencatatnya sebagai resiko yang patut diwaspadai, tidak mesti berarti terjadi kecurangan akademis.

Dalam laporan edisi 2025, RI² mencatat bahwa lima dari enam PT dengan skor terburuk berasal dari Indonesia (lihat https://sites.aub.edu.lb/lmeho/ri2/). Kelima PT ini berstatus PTN-BH. Walaupun klasifikasi RI² masih relatif baru dan metodologinya tentu dapat diperdebatkan, temuan tersebut tetap merupakan peringatan sangat keras bagi dunia akademik Indonesia. Bagaimana hal ini bisa terjadi dan apa yang harus dilakukan?

Sejak Reformasi 1998, dunia pendidikan tinggi di Indonesia mengalami pergeseran fokus dari pendidikan ke arah penelitian. Argumen utamanya adalah fungsi utama perguruan tinggi adalah menciptakan (create) pengetahuan. Namun ada pula alasan pragmatis, yaitu reputasi: publikasi ilmiah Indonesia kalah banyak dibandingkan negara tetangga, serta dorongan pemeringkatan universitas di lingkup global. Penelitian di PT pun digenjot. Dana penelitian diperbesar, insentif publikasi diberikan, persyaratan kenaikan jabatan diperketat, dan puncaknya kewajiban dosen melakukan penelitian di setiap semester.

Kuantitas publikasi Indonesia memang meningkat. Per 29 Juni 2026 ada 29.560 jurnal dengan 5,2 juta lebih artikel yang tercatat di portal Garuda  (https://garuda.kemdiktisaintek.go.id). Bagaimana dengan kualitas? Walaupun “… improving the standard of scholarly publications in Indonesia …” merupakan salah satu fitur portal ini, kualitas banyak artikel yang tercantum di sana jauh dari memuaskan. Tidak terlalu sulit menemukan artikel dengan substansi dangkal atau kelemahan metodologis yang sangat mendasar.

Dari puluhan ribu jurnal tersebut, patut diduga sejumlah besar di antaranya muncul hanya untuk memenuhi kebutuhan publikasi insan PT. Hal paling meresahkan di sini adalah degradasi makna riset. Metodologi penelitian dapat dikuliahkan, tetapi kalau tanpa memenuhi persyaratan pun bisa terbit, mengapa repot?

Alarm dari RI²  di atas memaksa kita untuk meninjau ulang berbagai kebijakan pendidikan tinggi. PT sebagai institusi pendidikan sepatutnya meletakkan kembali pendidikan sebagai fokus. Jangan sampai PT menjadi lembaga penelitian yang “ketitipan” (bukan dititipi) mahasiswa. Era disrupsi yang kita hadapi menuntut kualitas pendidikan yang benar-benar baik.

Tridharma Perguruan Tinggi tetap dapat menjadi tugas PT, tetapi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat seharusnya relevan dan terkait dengan pendidikan. Pengertian penelitian perlu dirumuskan lebih luas daripada hanya penelitian untuk menciptakan pengetahuan. Sebagai konsekuensinya, hanya PT penyelenggara program doktor yang wajib melakukan penelitian untuk penciptaan pengetahuan. PT selain itu dapat melakukan penelitian yang sifatnya lebih terbatas, misalnya melakukan modifikasi pengetahuan yang ada atau mengembangkan penerapan dan pemecahan masalah dalam konteks lokal. Hasil penelitian demikian tidak mesti dipublikasikan di jurnal ilmiah.

Tidak semua PT harus menjadi research university. PT dapat memilih menjadi teaching university dan pilihan ini mesti dihargai. Amerika Serikat, sebagai negara dengan arsitektur dan iklim riset yang sudah mapan saja masih mengenal klasifikasi PT melalui Carnegie Classification for Institutions of Higher Education. Di negara itu, PT tanpa program pascasarjana, tetapi berfokus pada program sarjana, ternyata dapat menjadi PT bereputasi tinggi.

Keputusan menyangkut Tridharma hendaknya diberikan kepada PT sebagai bagian dari otonomi akademik yang merupakan otonomi utama yang harus dimiliki PT. Kalaupun otonomi ini tidak mungkin diberikan secara serentak kepada semua PT, keempat PT yang memperoleh status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) di tahun 2000 layak menjadi pionir otonomi akademik ini.

Sebagai bagian otonomi akademik, PT-lah yang mengatur penugasan dosen. Tidak harus setiap dosen melakukan ketiga dharma pada saat bersamaan. Dengan demikian, urusan kenaikan jabatan dosen juga merupakan bagian dari otonomi ini.

PT berorientasi riset tetap dapat mengejar reputasi global. Namun patut diingat bahwa reputasi institusi tegak di atas reputasi individu. Pada gilirannya, reputasi individu itu diperoleh secara eksplisit melalui pengakuan spesifik dari komunitas sejawat internasional. Misalnya, keberhasilan publikasi Q1 Scopus masih belum memadai karena status Q1 itu ditentukan oleh banyak faktor di luar kendali individu peneliti.

Contoh paling nyata pengakuan spesifik ini adalah penghargaan atas kinerja ilmiah berupa prize atau award. Tidak harus sekelas Hadiah Nobel, penghargaan dari sejawat regional dalam subbidang keilmuan pun sudah bernilai.

Pelibatan sebagai editor jurnal ilmiah bereputasi internasional juga merupakan pengakuan eksplisit. Lingkupnya juga bisa saja subbidang dan regional.

Contoh terakhir, pengangkatan sebagai anggota akademi keilmuan di negara-negara yang sudah mapan dalam pengembangan keilmuan. National Academies di Amerika Serikat dan Royal Societies di Inggris, misalnya, mengenal kualifikasi anggota asing. Pada kategori ini Indonesia pun tertinggal. Pada The World Academy of Sciences, lembaga yang terafiliasi dengan UNESCO, hanya ada dua warga negara Indonesia yang menjadi anggota. Keduanya berkiprah di Filipina dan Singapura. Kita kalah dibandingkan dengan Uganda, misalnya.

Untuk meraih pengakuan eksplisit, seorang peneliti perlu terlibat dalam riset mainstream agar bisa memberikan kontribusi bermakna bagi ilmu pengetahuan. Dalam usaha demikian, peneliti memerlukan konsentrasi tanpa terganggu oleh kerepotan administratif, finansial dan teknis. Indonesia memiliki orang-orang yang berpotensi besar untuk meraih prestasi itu. Pemerintah perlu membukakan jalan dan memberikan dukungan penuh kepada mereka. Untuk siswa SMA yang dianggap unggulan pemerintah bisa dan mau menyediakan fasilitas istimewa. Tentunya pemerintah bisa juga menyediakan keistimewaan serupa kepada  para peneliti yang kontribusinya kepada negara dan bangsa lebih mudah terlihat daripada para siswa sekolah.

Kebijakan-kebijakan tersebut diharapkan dapat menormalkan dunia pendidikan tinggi Indonesia. Mengejar reputasi sepatutnya dilakukan secara wajar agar kita tidak terpeleset sehingga malah terpercik aib. []

* Purnabakti dosen PNS

Check Also
Close
Back to top button