
Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Namun, Roy Suryo memang memiliki tim pribadi bernama TalkHAM yang di dalamnya ada Refly Harun. Tim inilah, yang mengajukan praperadilan. Refly Harun sendiri sejak sebelum menjadi kuasa hukum Roy Suryo, sejak sebelum dia membentuk RRT, kemudian kehilangan Rismon berubah menjadi Troya dan saat kehilangan Tifa membentuk TalkHAM, memang menghendaki damai dan menghindari persidangan.
Oleh : Ahmad Khozinudin*

JERNIH–Beberapa hari ini banyak yang bertanya, kenapa kami di Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (Petrus Selestinus, Azam Khan, Jemmy Mokolensang, Syamsir Jalil, Aspardi Piliang, Baharu Zaman, Susiasih, Virca Dewi, Juju Purwantoro, Kartika, dll) tidak hadir di sidang praperadilan Roy Suryo, di PN Jakarta Selatan. Karena banyaknya permintaan penjelasan, akhirnya penulis menuliskan penjelasan ini agar diketahui dan harap dimaklumi.
Pertama, kami memang tidak menghendaki upaya praperadilan. Karena memperlama proses, sehingga Jokowi bisa jalan-jalan, tidak segera disidangkan. Mengingat, menurut KUHAP baru, apabila ada praperadilan, perkara pokok ditunda hingga putusan praperadilan.
Langkah dr Tifa yang mencabut permohonan praperadilan kami apresiasi. Karena itu, bisa memaksa Jokowi segera disidangkan. Sedangkan langkah Tim TalkHAM (pengacara Roy Suryo yang lain) yang mengajukan praperadilan, hanya memperlama drama kasus ijazah palsu. Hanya akan memberi waktu pada Jokowi untuk jalan-jalan keliling Indonesia. Apalagi, jika upaya Praperadilan diajukan berulangkali.
Kedua, kami meyakini upaya praperadilan akan kalah. Hal itu, akan menggembosi narasi pembelaan di perkara pokok. Tentu hal ini tidak menguntungkan. Semestinya, semua narasi dan bukti ditunda agar masuk ke pokok perkara. Agar Jokowi bisa di ‘Skak Matt’ di persidangan.
Ketiga, kami tak mau dianggap pengecut karena seperti menghindari persidangan. Padahal, Roy Suryo sudah meyakini 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Itu artinya, hanya butuh 0,1 persen pembuktian di persidangan hingga kesimpulan akhirnya ijazah Jokowi diketok palu hakim dan hasilnya 100 persen palsu.
Keempat, kami tak ingin membuka celah waktu yang berpotensi digunakan untuk merapat ke Solo oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami khawatir ada peristiwa ES, DHL dan RHS yang berulang.
Atas alasan itu, kami tak ingin memperlama proses dengan mengajukan praperadilan. Sejak awal, kami konsisten menolak praperadilan.
Namun, Roy Suryo memang memiliki tim pribadi bernama TalkHAM yang di dalamnya ada Refly Harun. Tim inilah, yang mengajukan praperadilan.
Refly Harun sendiri sejak sebelum menjadi kuasa hukum Roy Suryo, sejak sebelum dia membentuk RRT, kemudian kehilangan Rismon berubah menjadi Troya dan saat kehilangan Tifa membentuk TalkHAM, memang menghendaki damai dan menghindari persidangan.
Mulanya, Refly bersama Faizal Assegaf memboyong Roy, Rismon dan Tifa menemui Jimly Assidiqie agar bisa dimediasi melalui Tim Percepatan Reformasi Polri. Langkah ini gagal, berujung pecah kongsi Refly dan Faizal Assegaf.
Berikutnya, Refly ditinggalkan Rismon damai ke Solo bersama Jahmada Girdang. Lalu, Refly bermanuver minta agar perkara di SP-3 tapi bukan karena RJ.
Hingga akhirnya, melalui TalkHAM Refly bermanuver mengajukan praperadilan tanpa berkomunikasi dengan kami selaku tim kuasa hukum Roy Suryo yang sudah setahun lebih mendampingi dan membela Roy Suryo.
Sayangnya, anggota kami Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya menyeberang ke tim TalkHAM tanpa berkomunikasi dan koordinasi dengan kami. Refly lalu memboikot kami di sejumlah media dengan mengklaim hanya dia dan Ghafur Sangaji yang berhak mewakili Roy Suryo di media.
Kami tak bisa mengharapkan orang lain punya etika. Tapi kami berkewajiban menegakkan etika di tim kami. Karena itulah, kami memutuskan mengeluarkan Abdul Ghafur Sangaji dan Soraya dari tim kami.
Sementara untuk Rekan Meidy Juniarto, karena tidak terlibat langsung dalam tim TalkHAM bersama Refly Harun, maka kami tetap mempertahankan setelah yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri dari tim TalkHAM. []
* Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis





