Muslim Korsel di Daegu Hadapi Diskriminasi dan Kebencian, Komisi HAM Turun Tangan
- Pembangunan Masjid Daegu dimulai tahun 2020, dihentikan karena protes kebencian warga.
- NHRCK merekomendasikan pembangunan harus dilanjutkan, karena tidak boleh ada kebencian terhadap Islam.
JERNIH — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan (NHRCK) Jumat 1 Oktober, mengatakan proyek pembangunan Masjid Daegu harus diijinkan untuk dilanjutkan karena keputusan penghentian pembangunan didasarkan pada diskriminasi dan prasangka terhadap umat Islam.
Korea Times memberitakan NHRCK menyampaikan pendapatnya saat menanggapi petisi yang diajukan Islamic Center Darul Emman Kyungpook terhadap Kantor Distrik Buk, yang mengeluarkan perintah administratif penghentian pembangunan masjid.
Komunitas Islam di Distrik Buk Daegu, kota terbesar ketiga di Korsel, memulai pembangunan tempat ibadah di Daehyeon-dong, Desember 2020 setelah menerima ijin pembangunan dari pemerintah setempat pada September tahun yang sama.
Masjid dibangun di lokasi tempat umat Islam biasa mengadakan pertemuan keagamaan dan shalat berjamaah.
Namun beberapa warga, yang khawatir pembangunan masjid akan menyebabkan kehadiran Muslim dalam jumlah besar, menentang pembangunan.
Penduduk dan aktivis politik lainnya menggelar unjuk rasa di lokasi pembangunan. Mereka menggantung spanduk protes, dan mengajukan petisi ke kantor distrik untuk meminta pembangunan dihentikan.
Pada 16 Februari 2021 kantor distrik memerintahkan pemilik lokasi menghentikan pembangunan. Kantor distrik juga tidak memberi kepastian kapan pembangunan dilanjutkan.
NHRCK menyatakan keputusan itu didasarkan pada diskriminasi dan prasangka terhadap Muslim, dan merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah diperlukan yang memungkinkan pembangunan dilanjutkan.
“Perintah administratif penangguhan itu tidak rasional,” kata NHRCK dalam siaran pers-nya. “Perintah itu dilakukan sepihak, berdasarkan pengaduan warga yang bersumber dari prasangka terhadap Islam.”
Penduduk menentang pembangunan masjid karena menimbulkan kebisingan dan bau dari lokasi pembangunan, serta kekhawatiran atas penyebaran virus korona. Lainnya mengatakan khawatir wilayah mereka menjadi perkampungan kumuh, dan khawatir serangan teroris Muslim radikal.
NHRCK mengatakan alasan itu tidak sah, karena tidak memiliki dasar yang jelas, dan lebih pada prasangka buruh terhadap umat Islam.
Seorang pengawas HAM Korea mengatakan kepada kantor distrik untuk secepatnya mengambil keputusan terkait spanduk protes yang terpasang di sekujur distrik. Sebab, beberapa spanduk mengandung ujaran kebencian dan komentar Islamofobia.
Beberapa spanduk berbunyi; Apakah Taliban ada di Daehyon-dong?”. Lainnya; Islam adalah Agama Jahat yang Membunuh Orang”, “Berhentilah Mengancam Kami.”
NHRCK mengatakan ekspresi kebencian dan ujaran kebencian itu lebih dari sekedar protes atas pembangunan masjid, tapi dadasarkan prasangka tidak adil.
Kantor distrik mengatakan sedang dalam proses menurunkan spanduk. NHRCK mengingatkan pemerintah daerah harus aktif menghapus materi publikasi yang berisi ekspresi melanggar HAM untuk memenuhi tujuan legislatif UU Iklan Luar Ruang.