Pedagang Online Dipajaki Mulai Juli 2026, Demi Keadilan Pasar?

JERNIH – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah berani untuk menyeimbangkan roda perekonomian nasional di era digital. Mulai 1 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan akan mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari aktivitas perdagangan di dalam pasar daring (marketplace).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada penegakan kewajiban para pedagang online, bukan memajaki perusahaan platformnya. “Marketplace tidak dipajaki, tapi PPh yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar,” tegas Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lahirnya kebijakan penarikan pajak bagi ekosistem digital ini memiliki latar belakang sosial-ekonomi yang kuat, yaitu ketimpangan perlakuan pajak yang memicu protes besar dari para pelaku usaha fisik (offline).
Selama bertahun-tahun, pedagang konvensional di pasar grosir, mal, maupun ruko ritel harus memikul beban pajak yang ketat, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh reguler. Di sisi lain, celah regulasi membuat banyak pedagang di e-commerce bisa melenggang bebas tanpa menyetorkan kewajiban pajak yang setara.
Menkeu Purbaya mengakui desakan ini menjadi alasan utama pemerintah mempercepat implementasi aturan. “Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kalau pedagang yang online, tidak kena. Gara-gara itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ungkapnya.
Sebenarnya, payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini sudah diterbitkan sejak tahun lalu, namun penerapannya sempat ditunda demi mematangkan sistem integrasi. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa kebijakan ini sudah mendapatkan persetujuan matang serta mengantongi dukungan penuh dari DPR RI. Bimo juga meluruskan bahwa ini bukanlah jenis pajak baru ataupun kenaikan tarif, melainkan optimalisasi penegakan aturan perpajakan yang sudah ada.
Pemberlakuan PPh Pasal 22 per 1 Juli 2026 ini membawa perubahan lanskap yang signifikan bagi kedua belah pihak pelaku usaha:
1. Bagi Pedagang Online (E-commerce)
- Perubahan Sistem Pembukuan dan Harga: Meski tarifnya tergolong rendah (0,5 persen), pedagang online kini harus mulai menyesuaikan margin keuntungan mereka. Ada kemungkinan sebagian pedagang akan menaikkan sedikit harga jual demi menutupi potongan PPh otomatis tersebut.
- Mekanisme Potong Langsung (Tanpa Ribet): Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan dampak teknisnya bahwa platform e-commerce kini wajib bertindak sebagai pemungut pajak. Artinya, pedagang tidak perlu repot menghitung manual, karena sistem platform akan memotong langsung dan menyetorkannya ke DJP.
- Transparansi Data Usaha: Pelaku usaha online kini dituntut untuk lebih tertib administrasi dan legalitas, karena perputaran omzet mereka akan terpantau secara real-time oleh otoritas pajak melalui data platform.
2. Bagi Pedagang Konvensional (Offline)
- Pemulihan Daya Saing (Keadilan Harga): Dengan dibebankannya pajak pada sektor online, jurang perbedaan harga yang selama ini terlampau jauh akibat “subsidi bebas pajak” di marketplace dapat dipangkas. Ini memberikan angin segar bagi toko fisik untuk bersaing secara sehat.
- Dampak Psikologis yang Positif: Pengusaha konvensional merasa aspirasinya didengar oleh negara. Semangat berusaha di sektor riil diharapkan bangkit kembali karena pemerintah berhasil mewujudkan ekosistem bisnis yang adil (fair trade).
Dengan adanya kolaborasi sistem antara e-commerce dan DJP, kebijakan ini diharapkan tidak menyurutkan gairah UMKM digital, melainkan membawa mereka naik kelas menjadi pelaku ekonomi yang patuh hukum, sekaligus memperkuat pundi-pundi pendapatan negara dari sektor ekonomi digital.






