Crispy

Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Berhasil Dibekuk di Sumut

Tersangka tidak menyangka bahwa aksinya akan viral di media social sehingga tersangka kabur karena takut.

JERNIH-Polresta Bandara Soetta berhasil membekuk pria pelaku pelaku pemerasan dan pelecehan terhadap wanita berinisial LHI di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Alexander Yurikho, saat menjemput tersangka di Terminal 2 Bandara Soetta, Jumat (25/9/2020).

“Alhamdulilah berkat bantuan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Bandara Soetta hari Jumat  sekitar pukul 01.00 WIB mengamankan tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan, tindak pidana penipuan dan tindak pidana pemerasan,” kata Alex penuh syukur.

Menurut Alex, tersangka EYH ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah tempat kost di Sumatera Utara.

“Tersangka kita amankan di daerah Balige, Kabupaten Toba, Samosir, Provinsi Sumatera Utara”.

Saat bersembunyi EYH ditemani seorang wanita yang ternyata istrinya.

 “Diakui oleh tersangka sebagai istri. Penyidik akan konfirmasi,” kata Alex.

Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Sekarang yang bersangkutan atau tersangka akan kami bawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyidik mengambil keterangan,” kata Alex.

Menurut keterangan Alex, tersangka diduga tidak menyangka bahwa aksinya akan viral di media sosial. Ia akhirnya ketakutan dan melarikan diri ke Sumatera Utara.

“Dugaaan awal karena viralnya perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Yang bersangkutan berusaha untuk tidak mematuhi hukum, dan berusaha agar tidak dimintai pertanggung jawaban oleh aparat kepolisian,” kata Alex.

Setelah sampai di Jakarta, kata Alex, tersangka akan dibawa ke Polresta Bandara untuk dilakukan penyidikan atas tiga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

“Tersangka akan kami bawa ke Polresta Bandara Soetta untuk penyidik mengambil keterangan, semoga dengan telah ditangkapnya tersangka, dapat mengungkap dugaan tindak pidana, kemudian juga mengetahui bagaimana rangkaian tindak pidana tersebut bisa terjadi,” kata Alex.

Polisi telah menetapka EFY sebagai tersangka dalam kasus pelecehan tersebut. Tersangka EFY menghadapi sangkaan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

“(Pasal yang dikenakan ke tersangka) pelecehan di (Pasal) 289 dan/atau (Pasal) 294,” kata Alex  “Dan/atau pemerasan di (Pasal) 368 KUHP dan/atau (Pasal) 378 KUHP di penipuan,”. (tvl)

Back to top button