Operasi Pembersihan Reruntuhan Gaza oleh Israel: Langkah Rekonstruksi atau Penghancuran Bukti Kejahatan Perang?

JERNIH – Operasi pembersihan puing-puing bangunan berskala masif yang dilancarkan militer Israel di Jalur Gaza memicu sorotan tajam lembaga hak asasi manusia internasional. Langkah tersebut disinyalir bukan sekadar pembersihan lahan, melainkan upaya sistematis untuk merekayasa tempat kejadian perkara (crime scene) dan memusnahkan bukti-bukti kejahatan perang serta genosida.
Laporan terbaru dari Euro-Med Human Rights Monitor mengungkapkan bahwa pasukan Israel bersama kontraktor sipil telah memindahkan sedikitnya 10 juta ton reruntuhan dari dua pertiga wilayah Gaza yang kini berada di bawah kendali militer Israel.
Berdasarkan pemantauan lapangan Euro-Med, operasi ini melibatkan sekitar 400 unit alat berat yang bekerja secara konstan meratakan sisa-sisa bangunan, merobohkan struktur yang tersisa, dan membersihkan daratan.
Setiap harinya, nyaris 100 truk bermuatan penuh terpantau keluar dari perbatasan Gaza membawa puing-puing material ke lokasi-lokasi yang dirahasiakan di wilayah Israel serta kawasan Tepi Barat yang diduduki.
“Pembersihan reruntuhan secara sistematis dengan laju secepat ini bertujuan menyembunyikan bukti kejahatan mengerikan yang dilakukan Israel di Gaza, terutama terkait indikasi genosida seperti eksekusi kilat (summary executions) dan pembunuhan warga sipil tanpa senjata,” tegas Euro-Med dalam pernyataan resminya.
Lembaga tersebut menekankan bahwa lokasi-lokasi reruntuhan seharusnya diisolasi untuk investigasi kriminal forensik yang cermat sebelum ada intervensi fisik yang berpotensi merusak atau menghilangkan jejak kejahatan.
Pembersihan masif ini mengancam proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pada 2024, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (indictment) terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hilangnya puing-puing bangunan, proyektil amunisi, serta potensi sisa-sisa jenazah korban yang tertimbun dikhawatirkan akan menghambat pembuktian materiil di Pengadilan Den Haag secara permanen.
Sejak Oktober 2023, ribuan serangan udara dan pembongkaran terencana oleh militer Israel telah meratakan pusat-pusat pemukiman, mengubah mayoritas wilayah pesisir tersebut menjadi daratan mati.
| Indikator Kehancuran Gaza | Data Gabungan PBB, Bank Dunia & Uni Eropa |
| Total Reruntuhan Bangunan | > 68 juta ton debris |
| Kerusakan Infrastruktur/Rumah | > 80% bangunan rusak/hancur (>75% pemukiman) |
| Estimasi Biaya Rekonstruksi | Menembus $71 Miliar (~Rp1.136 Triliun) |
| Biaya Pembersihan Puing | Membutuhkan $1,7 Miliar khusus pengelolaan sampah beton |
Di tengah besarnya volume reruntuhan yang mencapai 68 juta ton tersebut, pemindahan 10 juta ton secara sepihak ke luar garis perbatasan Gaza oleh militer memperkuat dugaan adanya motif penghilangan rekam jejak penghancuran sebelum tim investigasi independen internasional diizinkan masuk.






