Polisi Tetapkan Penganiaya Relawan Pemakaman Covid jadi Tersangka
Keributan berawal ketika pihak rumah sakit hendak melakukan proses pemakaman jenazah pasien dalam perawatan (PDP) suspek Covid-19 dengan menggunakan prosedur COVID-19 namun pihak keluarga tidak setuju akan hal tersebut dan berujung hingga terjadinya tindak penganiayaan pada relawan.
JAKARTA -Polisi akhirnya menetapkan lima orang penganiaya relawan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan. Penetapan sebagai tersangka dilakukan Polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.
“Selesai pemeriksaan para saksi dan korban penganiayaan dari pihak MDMC sekira jam 15.00 WIB,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, pada Rabu (22/7/2020).
Dwi menyebut, pihaknya juga telah memiliki sejumlah alat bukti termasuk visum para korban dalam penetapan status tersangka kelima pelaku.
“Dengan lengkap alat bukti, keterangan saksi, visum, dan barang bukti yang kita amankan di TKP pemakaman muslim Km 12, maka lima pelaku pemukulan secara sah Polresta Palangka Raya tetapkan sebagai tersangka,”.
Dwi selanjutnya menyebutkan peran para calon tersangka dalam peristiea tersebut. Tersangka ZT (45), mengakui mendorong 2 orang dan memukul sekali bagian muka korban yang menggunakan alat pelindung diri (APD). Tersangka TA (27), mengaku melakukan pengeroyokan, namun TA tidak tahu siapa yang dikeroyok karena korban menggunakan APD.
“Selanjutnya tersangka CA (23), mengakui memukul satu kali bagian muka namun tidak tahu siapa yang dipukul karena korban menggunakan APD, melempar kayu, namun tidak mengenai siapa pun,” kata Dwi menjelaskan.
Sedangkan tersangka keempat, PN (22), mengakui dalam pemeriksaan, bahwa PN hendak memukul namun terhalang sehingga tidak jadi memukul. Sedangkan tersangka kelima, ABP (23), mengaku melakukan pengeroyokan tapi tidak tahu siapa yang dikeroyok karena korban menggunakan APD.
Sebelumnya, terjadi keributan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, Kalteng, pada Selasa (21/7/2020). Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh lima oknum tersebut, menyebabkan empat orang relawan MDMC RSI Muhammadiyah mengalami luka dan harus menjalani perawatan.
“Heri Setiawan pingsan dipukul rahang. Apri Husain Rahu luka hidung. Nanang Amrullah luka kaki kiri dipukul pakai nisan. Siswanto luka memar,”.
(tvl)