Crispy

Satu Keluarga Majikan di Taiwan Terancam Dihukum Berat Akibat Menyiksa TKW Indonesia

  • Pers Taiwan tak menyebut nama TKW Indonesia yang bekerja sebagai pengasuh.
  • Penyiksaan terjadi sejak hari pertama kerja. Jam kerja 21,5 jam, gaji dipotong lebih setengah, penyiksaan terjadi setiap hari.

JERNIH — Seorang wanita dan dua putrinya, Senin 22 Mei, didakwa menganiaya tenaga kerja wanita asal Indonesia yang dipekerjakan sebagai pengasuh putera wanita itu yang menderita stroke.

Focus Taiwan memberitakan jaksa Taichung mendakwa wanita bermarga Hou yang berusia 70 tahun, dan dua putri mereka yang berusia 43 dan 46 tahun serta bermarga Wen, dengan berbagai pelanggaran, termasuk mengurung di kediamannya, menyiksa secara fisik, menyita ponsel dan paspor, dan memaksa bekerja 21,5 jam sehari, serta memotong gaji secara ilegal.

Jaksa menggrebek rumah Keluarga Hou pada 23 Maret dan membawa ibu dan dua putrinya untuk diinterogasi, setelah pihak berwenang diberi tahu mengenai situasi TKW Indonesia yang bekerja sebagai perawat di rumah itu.

Sebelum penggrebekan, broker mengunjungi Keluarga Hou untuk memeriksa pengasuh asal Indonesia. Suami pengasuh itu tidak bisa menghubungi istrinya selama berbulan-bulan. Broker menemukan pengasuh itu dalam kondisi menyedihkan, kelelahan hebat dan memar di sekujur tubuh.

Pengasuh asal Indonesia itu, pers Taiwan tidak menyebut namanya, mulai bekerja Mei 2022. Sejak hari pertama kerja pengasuh mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.

Majikannya kerap menarik rambunya dan membenturkan kepalanya ke dinding, menampar, memukul, menendang, dan menggigitnya. Bahkan, dalam beberapa kesempatan, pengasuh itu direndam di bawah pancuran air.

Keterangan korban menyebutkan majikan memaksanya bekerja 21,5 jam perhari. Rincinya dari pukul 06:30 pagi sampai 03:00 dini hari, menggunakan berbagai alasan memotong gaji, dan mencuri pakaian lima kali sehari.

Pengasuh itu, sesai ketentuan pemerintah Taiwan, menerima gaji 17 ribu dolar Taiwan atau Rp 8,2 juta. Majikan memotongnya 10 ribu dolar Taiwan atau Rp 4,8 juta.

Jaksa Taichung menahan dua bersaudara tanpa komunikasi untuk mencegah kolusi, dan membebaskan sang ibu dengan jaminan 50 ribu dolar Taiwan atau Rp 24,2 juta.

Ketiganya akan menghadapi dakwaan penyerangan, perampasan kebebasan bergerak, dan membuat ancaman di bawah UU Pencegahan Perdagangan Manusia.

Back to top button