Crispy

Sekitar 11 Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Natal, Terbanyak dari Sumut

Para napi mendapat remisi berupa pengurangan waktu hukuman secara berbeda-beda.

JERNIH-Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberi remisi khusus Natal Tahun 2020, pada 11.669 narapidana seluruh Indonesia.  Sebanyak 11.474 narapidana mendapatkan remisi khusus berupa pengurangan hukuman, sedangkan sebagian lagi yakni 195 napi langsung bebas.

“Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM, Reynhard Silitonga, Kamis (24/12/2020) lalu.

Para napi mendapat remisi berupa pengurangan waktu hukuman secara berbeda-beda, dimana yang terbanyak adalah napi dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.

Ditambahkan Reynhard, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk di antaranya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Reynhard.

Berikut jumlah napi yang beragama Katholik dan Kristen, serta jumlah waktu pengurangan masa hukuman dari 11.474 narapidana;

  1. Sebanyak 2.306 napi mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari,
  2. Kemudian 7.254 napi mendapat pengurangan masa pidana satu bulan,
  3. Selanjutnya sebanyak 1.497 napi mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan 15 hari,
  4. Yang terakhir sebanyak 417 napi mendapat pengurangan masa hukuman dua bulan.

“Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang,”.

Menurut Reynhard, penerima remisi khusus Natal terbanyak berasal dari Sumatera Utara dengan 2.152 napi, kemudian dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.730 napi, dan Sulawesi Utara dengan jumlah 929 napi.

Dalam catatan Kemenkum HAM, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang yang terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang. (tvl)

Back to top button