Crispy

Setelah Indra Kenz, Giliran Doni Salmanan Jadi Tersangka

Selanjutnya, penyidik juga bakal melakukan pelacakan aset milik Doni yang juga dijerat pasal TPPU sehingga memungkinkan untuk dilakukan penyitaan aset.

JERNIH-Orang kaya muda dari Bandung, Doni Salmanan yang diduga terlibat kasus judi online bahkan mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui investasi Binary Option lewat aplikasi Quotex, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Khusus Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bilang, sejumlah alat elektronik berupa Hp jenis iPhone 13, akun Youtube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun Youtube dan Quotek disita sebagai barang bukti.

Selain itu, penyidik juga menyita bukti transaksi deposito dan mutasi rekening milik Doni. Sedangkan rekaman video yang diduga berkaitan dengan kasus ini juga disita.

“Ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit,” kata Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik juga bakal melakukan pelacakan aset milik Doni yang juga dijerat pasal TPPU sehingga memungkinkan untuk dilakukan penyitaan aset.

Terkait kasus ini, Doni dijerat pasal berlapis dan tak menutup kemungkinan dia kena ancama pidana penjara hingga 20 tahun. Setelah pemeriksaan rampung, dia pun langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan bareskrim Polri.

Doni dilaporkan oleh seorang korban berinisial RA pada 3 Februari 2022. Laporan itu teregister dengan nomor perkara LP/B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.[]

Back to top button