Crispy

Setelah Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024 Diputuskan, KPU Usulkan Ini

“Sengketa penetapan parpol 14 Desember 2022-11 Februari 2023,” kata Ilham menyebutkan.

JERNIH-Menyusul sudah disetujuinya tanggal pemungutan suara pada Pemilu 2024 yakni, Rabu 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum mengusulkan sejumlah tahapan terkait pendaftaran partai politik pesertanya, kepada DPR dan Pemerintah.

Usulan tersebut, disampaikan langsung Ketua KPU Ilham Saputra dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (24/1). Dalam pemaparannya, pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 dilakukan tanggal 1 hingga 7 Agustus 2022.

Sementara terkait penyelenggaraan Pemilu, KPU juga akan menggelar sejumlah rangkaian verifikasi administrasi dan faktual pada 22 Oktober 2022 yang hasilnya akan disampaikan pada 5 November 2022, dan penetapan peserta Pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.

“Penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022,” kata Ilham.

Sementara di tanggal 15 Desember 2022, KPU bakal menggelar pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu. Dan di hari yang sama, jika ada parta yang tak puas dengan hasil penetapan dan ingin bersengketa, di lakukan pada 14 Desember 2022 sampai 11 Februari 2023.

“Sengketa penetapan parpol 14 Desember 2022-11 Februari 2023,” kata Ilham menyebutkan.[]

Back to top button