
Sebuah skandal investasi bernilai fantastis di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya meledak ke publik. Bukti mengejutkan berupa foto tumpukan uang tunai miliaran rupiah di kantor BGN menjadi saksi bisu penyerahan dana Rp 218,25 miliar dari investor Sukabumi.
WWW.JERNIH.CO – Di tengah bergulirnya penyidikan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada mantan petinggi BGN, sebuah skandal investasi bernilai ratusan miliar rupiah mencuat ke publik. Seorang pengusaha sekaligus investor asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, bernama H. Mujazin, kini menuntut keadilan setelah uang pribadinya senilai Rp 218,25 miliar menguap tanpa kejelasan.
H. Mujazin bukan sekadar investor biasa; ia merupakan seorang pengusaha lokal Sukabumi yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI). Didorong oleh niat mendukung program nasional, Mujazin sepakat untuk menyuntikkan dana besar ke proyek Dapur Perintis Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Berdasarkan kesepakatan, Mujazin berencana mengambil alih hak pengelolaan dan operasional 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri. Proyek ambisius ini dirancang dalam skala masif, dengan sebaran wilayah yang membentang sangat luas dari ujung barat di Aceh hingga ke ujung timur di Papua. Dana ratusan miliar tersebut dimaksudkan sebagai uang talangan untuk menyelesaikan kewajiban kepada para vendor pembangunan fisik dapur perintis.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yazdi, pihak Mujazin membuka bukti kuat berupa Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Mujazin dan Lodewyk Pusung, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN (kini telah berstatus sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola MBG).

Total dana komitmen yang tertuang dalam kontrak tersebut mencapai Rp 218.250.000.000. Aliran dana dilakukan secara bertahap. Tahap pertama (Agustus 2025) penyerahan uang tunai sebesar Rp 62,25 miliar. Tahap berikutnya penyerahan sisa komitmen melalui dua lembar cek, masing-masing senilai Rp 99 miliar dan Rp 66 miliar.
Pihak investor bahkan memegang dokumentasi lengkap, termasuk visual tumpukan uang tunai miliaran rupiah yang diserahkan langsung di kantor BGN. Sesuai perjanjian, BGN menjanjikan hak pengelolaan 97 dapur perintis itu akan berpindah tangan dalam waktu dua minggu setelah pembayaran dilunasi.
Namun, hampir satu tahun berlalu, janji itu tidak pernah terealisasi. Dapur-dapur tersebut tetap dikuasai pihak lain, sedangkan dana ratusan miliar milik Mujazin amblas tak berbekas.
Ketika mencoba menagih kepastian dan kejelasan nasib investasinya, Mujazin justru dihadapkan pada birokrasi yang saling lempar tanggung jawab. Para petinggi BGN mengeluarkan pernyataan yang saling bertolak belakang. Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut “bodong” alias tidak sah.
Lalu bekas Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, sempat menyatakan dokumen itu sah karena ditandatangani resmi oleh mantan Waka Badan, Lodewyk Pusung.
Sementara itu, jajaran direksi lain terkesan menghindar dengan alasan tidak tahu-menahu.
Sikap defensif dan pengabaian ini membuat pihak investor merasa dikhianati, terlebih ketika mereka mengetahui bahwa data-data laporan milik mereka diduga sempat dimanfaatkan untuk keperluan pelaporan internal ke presiden, sebelum akhirnya akses komunikasi mereka diblokir oleh pihak BGN.
Kasus yang menimpa Mujazin di Sukabumi bukanlah satu-satunya rapor merah dalam implementasi rantai pasok program pemenuhan gizi ini. Praktik lancung berkedok pembangunan dapur komunal juga marak terjadi di daerah lain dengan skala yang bervariasi.
Di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur menetapkan seorang tersangka berinisial S atas kasus penipuan proyek SPPG senilai Rp 950 juta. Modus yang digunakan sangat mirip: pelaku bertindak sebagai calo yang menjanjikan titik lokasi, pembangunan gedung fasilitas, hingga kesiapan operasional dapur komunal. Korban yang tergiur kemudian menyetor uang ratusan juta sebelum akhirnya menyadari bahwa proyek tersebut fiktif.
Selain itu, akibat mandeknya aliran dana dari pusat, ratusan SPPG di berbagai daerah seperti Aceh, Batam, Jawa Tengah, hingga NTB dilaporkan sempat bertumbangan dan menghentikan sementara operasional distribusi makanan gratis.(*)
BACA JUGA: Ironi Doktor Dadan Hindayana, Letjen Lodewyk Pusung dan Irjen Sony Sonjaya






