Oikos

Harga Pertamax di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Naik Rp3.500 Per Liter, Pertalite Tetap

Harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.

JERNIH – Pertamina, melalui PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Harga BBM nonsubsidi gasoline RON 92 itu naik menjadi Rp12.500 dari Rp9.000 per liter. Sementara harga BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi tidak mengalami perubahan.

Penyesuaian harga Pertamax RON 92 ini berlaku untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5%. Sementara Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat Indonesia hingga 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp7.650 per liter.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel. 

Menyikapi kondisi ini, Pertamina harus tetap menjaga komitmen dalam penyediaan dan penyaluran BBM kepada seluruh masyarakat hingga ke pelosok negeri. Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17%, dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex. BBM Subsidi tidak mengalami perubahan harga sebagai kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.

“Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” kata Irto Ginting, Kamis (31/3/2022). Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.

Dalam keterangan resmi perseroan, BBM jenis Pertamax di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat naik dari Rp 9.200 per liter menjadi Rp 12.750 per liter.

Adapun, penyesuaian harga tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas. “Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,” ucap Irto. [*]

Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April.

  • Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500
  • Prov. Sumatera Utara Rp12.750
  • Prov. Sumatera Barat Rp12.750
  • Prov. Riau Rp13.000
  • Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
  • Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
  • Prov. Jambi Rp12.750
  • Prov. Bengkulu Rp13.000
  • Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
  • Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
  • Prov. Lampung Rp12.750
  • Prov. DKI Jakarta Rp12.500
  • Prov. Banten Rp12.500
  • Prov. Jawa Barat Rp12.500
  • Prov. Jawa Tengah Rp12.500
  • Prov. DI Yogyakarta Rp12.500
  • Prov. Jawa Timur Rp12.500
  • Prov. Kalimantan Barat Rp12.750
  • Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750
  • Prov. Bali Rp12.500
  • Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500
  • Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500
  • Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750
  • Prov. Kalimantan Timur Rp12.750
  • Prov. Kalimantan Utara Rp12.750
  • Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
  • Prov. Gorontalo Rp12.750
  • Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750
  • Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750
  • Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750
  • Prov. Sulawesi Barat Rp12.750
  • Prov. Maluku Rp12.750
  • Prov. Maluku Utara Rp12.750
  • Prov. Papua Rp12.750
  • Prov. Papua Barat Rp12.750

Back to top button