Politeia

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri, Usia Pensiun Polisi Resmi Diperpanjang

DPR RI resmi mengetok palu pengesahan Revisi UU Polri hari ini, 9 Juni 2026. Salah satu poin paling krusial adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi seluruh jenjang kepangkatan, mulai dari Tamtama hingga Kapolri.

WWW.JERNIH.CO –  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diketok dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Langkah pengesahan ini menandai babak baru bagi tata kelola kepolisian di Indonesia. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perubahan ini ditujukan untuk memperkuat arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, dan berintegritas demi meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah melalui pembahasan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), berikut adalah sejumlah poin perubahan krusial dalam UU Polri yang baru disahkan hari ini:

Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP)

Salah satu poin paling krusial yang mengalami perubahan signifikan adalah batas usia pengabdian anggota Korps Bhayangkara. Pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang lama, batas usia pensiun maksimum bagi seluruh anggota Polri dipatok merata di usia 58 tahun.

Dalam aturan terbaru, struktur batas usia pensiun diatur ulang berdasarkan jenjang kepangkatan:

Tamtama dan Bintara: Batas usia pensiun naik menjadi paling tinggi 59 tahun.

Perwira Pertama (Pama), Perwira Menengah (Pamen), dan Perwira Tinggi (Pati): Batas usia pensiun naik menjadi paling tinggi 60 tahun.

 Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri): Usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun, namun dapat diperpanjang selama 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Penguatan Fungsi Pengawasan Berbasis Teknologi

Menjawab tingginya tuntutan publik terhadap akuntabilitas kepolisian, UU Polri yang baru secara spesifik memandatkan penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Uniknya, UU ini mewajibkan pemanfaatan sistem teknologi informasi modern untuk memantau kinerja dan perilaku aparat di lapangan secara real-time, guna menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

Jaminan Netralitas Korps Polri

Independensi kepolisian menjadi sorotan tajam di tengah dinamika politik nasional. UU ini mempertegas pasal-pasal yang menjamin netralitas mutlak setiap anggota Polri dari aktivitas politik praktis, sekaligus menetapkan pengetatan regulasi dan prosedur penugasan bagi anggota Polri aktif yang ditempatkan di luar institusi kepolisian.

Internalisasi Kurikulum Pendidikan Berbasis HAM

Bukan hanya urusan administrasi dan teknologi, perubahan juga menyentuh aspek kultural penegakan hukum. Reformasi kurikulum di lembaga pendidikan kepolisian kini diwajibkan untuk menginternalisasi prinsip hukum yang humanis, demokratis, serta mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Penguatan Kedudukan Kompolnas

Untuk mengimbangi perluasan wewenang serta masa jabatan struktural Polri, kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal diperkuat. Reformasi ini diharapkan mampu membuat Kompolnas menjadi lembaga pengawas yang lebih independen dan bergigi dalam mengevaluasi kinerja institusi kepolisian.

Meskipun menuai kritik dari beberapa elemen masyarakat sipil terkait transparansi dan muatan politis di sekitar perpanjangan usia jabatan, DPR dan pemerintah optimistis bahwa UU Polri yang baru ini akan menjadi instrumen hukum yang solid untuk melahirkan postur kepolisian yang modern dan berkeadilan.(*)

BACA JUGA: Mengintip 7 Poin Utama dan Arah Reformasi dalam RUU Polri

Back to top button