Politeia

Hari Pertama Penerapan PSBB di Jakarta, 2304 Pelanggar Tak Pakai Masker

JAKARTA-Masih banyak masyarakat yang belum mematuhi aturan yang ada dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Hal ini terbukti dari jumlah pelanggar PSBB pada hari Senin (13/4/2020)

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, ribuan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat melanggar aturan PSBB. Jumlah tersebut terhitung hari pertama penerapan PSBB hingga Senin (13/4/2020) kemarin.

“Blanko teguran pada pelanggaran pembatasan moda transportasi, hari Senin 13 April 2020 (sebanyak) 3.474 pelanggaran,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: Gara-Gara Tak Pakai Masker Dua Penumpang KRL Diturunkan

Menurut Sambodo jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yang jumlah pelanggarnya sebanyak 2.304 pelanggaran.

“2.304 pelanggaran tercatat tidak menggunakan masker,”kata Sambodo.

Jenis pelanggaran berikutnya adalah pelanggaran jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas mobil sebanyak 787 pelanggaran.

Dan yang berikutnya jenis pelanggaran pengguna motor berboncengan tidak satu alamat, sebanyak 383 pengendara motor.

Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta

Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran aturan PSBB tersebut langsung diminta untuk mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

Selanjutnya teguran tertulis itu akan didata dalam database Polri. Dan jika pengendara mengulangi kesalahan yang sama, hukuman lebih berat akan dijatuhkan.

“Kenapa kita berikan teguran tertulis? Ada datanya lengkap, jadi nanti kalau sudah dua kali (melanggar) sudah masuk data base, bisa kita lakukan sanksi,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari situs TMC.

“Tapi itu adalah jalan terakhir. Jangan cuma engga pake ini (masker) kena satu tahun,”.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta berlaku Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan. PSBB diberlakukan guna menekan penyebaran Covid-19.

(tvl)

Back to top button