Ini 11 Sasaran Operasi Keselamatan Lalulintas 2024
Ada 11 pelanggaran lalulintas yang akan menjadi target Operasi Keselamatan 2024 dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi tilang.
JERNIH-Mulai 4 hingga 17 Maret 2024 Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.
Informs tersebut dapat dilihat dalam unggahan akun Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Keselamatan 2024 akan dimulai pada 4 hingga 17 Maret.
“Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun @korlantaspolri.ntmc dikutip, Kamis, 29 Februari.
Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi ada 11 pelanggaran lalulintas yang akan menjadi target Operasi Keselamatan 2024 dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi tilang.
Ditambahkan oleh Edi bahwa untuk pelaksanaan penilangan berdasarkan ETLE statis, mobile dan handheld.
“Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy, pada Kamis (29/2/2024).
Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan lalulintas agar tidak kena tilang. (tvl)