Polri Larang Anggotanya ‘Live Streaming’ Saat Bertugas, Fokus Pelayanan Bukan Konten

Seringkali kita lihat anggota yang asyik live demi konten pribadi padahal sedang mengenakan seragam. Instruksi dari Irjen Johnny Eddizon Isir ini bertujuan mengembalikan marwah institusi agar lebih fokus pada pelayanan.
JERNIH – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh personelnya. Kini, anggota Polri dilarang keras melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama menjalankan tugas kedinasan.
Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan memastikan citra institusi tidak tergerus oleh penggunaan media sosial yang tidak pada tempatnya. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif agar seluruh personel lebih bijak dalam beraktivitas di ruang digital.
“Penegasan ini bertujuan agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” tegas Johnny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/05/2026).
Larangan ini bukan sekadar imbauan lisan. Aturan tersebut telah diperkuat melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024, yang menjadi dasar pengawasan ketat terhadap aktivitas personel di dunia maya.
Selain surat telegram tersebut, setiap anggota juga terikat pada Peraturan Polri No. 7/2022: Tentang etika profesionalitas serta Peraturan Pemerintah No. 2/2003: Tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi ini menekankan bahwa setiap tindakan anggota—baik di dunia nyata maupun media sosial—harus mencerminkan etika kepolisian yang tinggi.
Meski ada larangan live pribadi, Polri tidak sepenuhnya menutup diri dari dunia digital. Irjen Johnny menekankan bahwa pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus bersifat strategis dan terkoordinasi.
“Media sosial tetap dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun, penggunaannya harus berada di bawah koordinasi fungsi Humas dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” tambahnya.





