SIM Baru Sekarang Pakai Barcode
Pada SIM baru penempatan photo pemilik terletak di sebelah kiri sedangkan di posisi sebelah kanannya terdapat tanda barcode.
JERNIH- Surat Izin Mengemudi SIM merupakan bentuk legitimasi pengemudi sehingga semua orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum wajib sudah memiliki SIM.
Namun masih belum banyak masyarakat yang tahu bahwa saat ini tampilan SIM baru berbeda dengan tampilan (SIM) lama dimana pada SIM baru dilengkapi dengan barcode.
Adapun perbedaan tampilan SIM lama dan SIM baru tersebut, adalah pada SIM baru penempatan photo pemilik terletak disebelah kiri sedangkan di posisi sebelah kanannya terdapat tanda barcode. Bahkan barcode-nya terlihat jelas dan ukurannya barcode-nya pun lumayan besar.
Sementara pada SIM lama terdapat dua buah foto pemegang SIM dengan posisi foto satu di kiri ukuran besar dan kanan bawah ukuran kecil.
“Jadi barcode di SIM itu sudah ada di tahun 2022, dulu kan photo sekarang kami rubah jadi barcode. Awalnya ada chip sekarang berubah jadi barcode. kata Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, pada Minggu (12/11/2023).
Dijelaskan pula oleh Brigjen Yusri jika masa berlaku SIM baru sama dengan masa berlaku SIM lama
“SIM itu kan berlaku lima tahun,”.
Bagi pemilik SIM lama, kata Brigjen Yusri, perubahan SIM menjadi barcode saat melakukan perpanjangan.
“Jadi SIM yang masih pakai photo misal di tahun 2021 akan berubah menjadi barcode pada 2025, jadi tunggu habis semua baru pakai barcode, sehingga tahun 2027 sudah pakai barcode semua,”. (tvl)