Amnesty International: 95 Warga Sipil di Papua ‘Korban Pembunuhan di Luar Hukum’
Sementara korban aparat militer ada 11 kasus dengan korban 14 orang, sedangkan dari Polri ada tiga kasus dengan jumlah empat orang.
JERNIH-Amnesty International Indonesia merilis, sepanjang 2018 sampai 2021 sebanyak 95 warga sipil di Papua menjadi korban pembunuhan, yang oleh Amnesti Internasional Indonesia sebagai ‘korban pembunuhan di luar hukum.
Menurut Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, pelaku ‘pembunuhan di luar hukum’ tersebut umumnya diduga aparat keamanan.
“Jumlah warga yang dibunuh oleh aparat negara mayoritas adalah orang asli Papua. Jumlah ini seluruhnya merupakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat keamanan terhadap orang asli Papua dengan jumlah 94 orang. Sedangkan, bukan orang asli Papua ada satu korban warga sipil,” kata Usman dalam konferensi pers daring, pada Senin (21/3/2022).
Adapun rinciannya sebagai berikut; tahun 2018 tercatat ada 12 kasus dengan korban 18 orang, sementara tahun 2019 ada 16 kasus dengan korban 32 orang.
baca juga: Fientje Suebu Perempuan Papua Pertama Dilantik Jadi Duta Besar
Kemudian pada tahun 2020 ada 19 kasus dengan jumlah korban 30 orang dan pada tahun 2021 ada 11 kasus dengan korban 15 orang.
“Ini semuanya dilakukan oleh aparat keamanan negara,” katanya menambahkan.
Dari seluruh korban tersebut, kata Usman, operasi aparat keamanan militer menyebabkan korban paling banyak, yakni 37 orang, kemudian operasi Polri dengan jumlah korban 17 orang, sedangkan operasi gabungan TNI-Polri dengan korban 39 orang.
Sementara dari penjara dilaporkan dua warga sipil tewas akibat aksi petugas penjara.
“Kalau kita lihat per tahun dibandingkan siapa pelakunya. Maka kita lihat di dalam kasus-kasus yang dibagi per tahun untuk tahun 2020 banyak dilakukan oleh aparat militer. Kalau tahun 2019 banyak dilakukan oleh aparat kepolisian, demikian pula di tahun 2018. Sementara di tahun 2021 masih didominasi oleh aparat militer,” kata Usman lebih lanjut.
Amnesty International Indonesia juga mencatat, ‘pembunuhan di luar hukum’ itu terjadi di Papua dan Papua Barat. Kabupaten Intan Jaya menjadi kabupaten terparah, delapan jumlah korban 12 orang.
“Jadi Papua dan Papua Barat tidak bebas dari pembunuhan-pembunuhan di luar hukum,” kata Usman.
Demikian juga Amnesty International Indonesia mencatat sejumlah anggota aparat keamanan juga tewas akibat konflik bersenjata dengan TPNPB-OPM,
“Demikian pula dari segi korban aparat militer ada 11 kasus dan yang menjadi korban 14 orang. Lalu, anggota Polri ada tiga kasus dengan jumlah empat orang,”.
Namun Usman juga menyebut jika bukan hanya aparat keamanan Indonesia saja yang menjadi pelaku pembunuhan di luar hukum di Papua. Usman juga menyebut Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), juga turut menjadi pelaku.
Dalam catatan Amnesty Internasional Indonesia sepanjang 2018 hingga 2021 ada enam kasus dengan 29 korban pelakunya diduga kuat adalah TPNPB-OPM.
“Adapun pelaku yang kesulitan diidentifikasi tapi kami sebut dengan orang tak dikenal (OTK) ada enam kasus dengan 26 korban,”. (tvl)