POTPOURRI

Beberapa Fakta Kasus Istri Marahi Suami yang Dituntut Satu Tahun

Usai tuntutan dibacakan perempuan itu menangis karena merasa diperlakukan tidak adil. Tangisnya menggerakkan dukungan masyarakat untuk mendapat keadilan.

JERNIH-Perkara Valencya (45)perempuan di Karawang yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana perempuan tersebut memarahi suami karena sering mabuk dan berjudi, memasuki babak baru.

Tangis perempuan tersebut dalam sidang pengadilan dan kekecewaannya karena merasa tidak mendapat keadilan nampaknya mendapat dukungan nitizen.

Media sosial dan masyarakat memblow up peristiwa tersebut dan mengundang kemarahan masyarakat. Berikut beberapa fakta kasus tersebut, dikumpulkan dari berbagai sumber;

Awal pernikahan

Perempuan bernama Valencya (V) menikah dengan laki-laki warga negara asing (WNA) asal Taiwan Chan Yu Ching (CYC) pada tahun 2000.  Pria asal Taiwan tersebut berstatus duda dengan tiga anak. CYC membawa V ke Taiwan. Setelah menikah V membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan.

Sejak awal V dibohongi CYC

Sejak awal pernikahan V dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Demikian juga mahar emas yang dibawa dari Taiwan ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman. Setelah mereka menetap di Taiwan V harus membayar hutang tersebut.

Di Taiwan V menjadi pencari nafkah

Selama tinggal di Taiwan yakni tahun 2000 sampai 2005, V menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam periksaan dipersidangan V terungkap jika CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.

Pindah ke Karawang V tulang punggung keluarga

Sejak 2005 mereka kembali ke Karawang. Karena CYC Warna Negara Asing (WNA) maka dia sulit mendapat pekerjaan. Mulai 2005 sampai 2016 mereka membuka toko bangunan. Selama tinggal di Karawang, beberapa kali CYC pulang ke Taiwan diongkosi V yang menjadi tulang punggung keluarga.

CYC jadi WNI dibantu V

Setelah itu, tahun 2016, V mempromosikan suaminya untuk jadi warga negara Indonesia (WNI). Sejak jadi WNI itulah, V dan CYC sering bertengkar dengan permasalahan utama judi dan mabok.

Bahkan V mengajukan gugatan cerai pada Februari tahun 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Pada April 2018 gugatan dicabut kembali karena ada mediasi di kedua belah pihak.

V Gugat cerai untuk yang kedua kalinya

Pasca dicabut gugatannya, pada 10 Februari tahun 2019, selama tujuh bulan CYC menelantarkan V sehingga pada September 2019 V kembali menggugat cerai suaminya CYC. Selama gugat cerai tersebut mereka sering bertengkar.

Pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima dan CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar 13 juta per bulan serta hak asuh diberikan kepada V. selama ini CYC tidak pernah memenuhi kewajiban tersebut.

Awal kasus KDRT

Pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis dan polisi menetapkan V sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Namun V juga melaporkan balik CYC dengan kasus sama.

Tuntutan jaksa

Pekan lalu JPU menuntut V terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dengan tuntutan satu tahun kurungan penjara.

Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,”.

Sikap Kejagung terkait tuntutan tersebut

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa sembilan jaksa yang menangani perkara perempuan di Karawang memarahi suami yang sering mabuk dan berjudi.

Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Sikap Polda Jabar terhadap penyidik

Tiga penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jabar. Ketiganya ini merupakan penyidik kasus V saat masih ditangani Polda Jabar.

Evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi. (tvl)

Back to top button